Pemerintah Memilih Berhati-hati Menentukan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021
Ilustrasi/CNN
Pemerintah memilih untuk berhati-hati dalam menentukan tarif hasil tembakau untuk tahun 2021. Sebab, pandemi Covid-19 juga berdampak pada industri rokok di Indonesia.
“Oleh karena itu pemerintah tentunya sangat berhati-hati di dalam rangka merumuskan kebijakan tarif dan beberapa instrumen kebijakan lainnya yang berkaitan dengan rokok ini,” ujar Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam konferensi pers, Senin (19/10).
Heru mengatakan pihaknya harus mempertimbangkan beberapa kepentingan. Pertama bahwa industri rokok adalah industri yang telah mempekerjakan banyak sekali pekerja langsug maupun tidak langsung. Namun, di sisi lain kebijakan tarif sebagai instrumen untuk mengendalikan perokok usia muda juga tetap menjadi tujuan utama.
“Sehingga ini yang menjadi perlu keahati-hatian dan perlu tambahan waktu saya kira. Mudah-mudahan ini segera bisa keluar dan ini bisa segera diumumkan,” ujarnya.
Tahun 2020 ini pemerintah menargetkan pendapatan dari cukai hasil tembakau mencapai Rp164,94 triliun. Hingga September 2020, pendapatan dari cukai hasil tembakau ini sudah mencapai Rp111,46 triliun, tumbuh 8,53% secara year on year (yoy). Pertumbuhannya mengaami perlambatan dibandingakan pada periode yang sama tahun lalu, yaitu sebesar 19,73% yoy.
Tahun 2021, pemerintah menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau atau cukai rokok mencapai Rp172,75 triliun, atau naik 4,71% dibanding Rp164,9 triliun pada 2020 ini.
Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis mengatakan perlu ada proteksi terhadap sektor-sektor yang menyerap banyak tenga kerja, seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT). Sebagai perbandingan, Mindaugas mengatakan untuk memproduksi satu miliar batang rokok SKT dibutuhkan sekitar 2.700 karyawan karena dilinting satu per satu. Namun, untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) untuk jumlah rokok yang sama hanya dibutuhkan 21 orang karyawan.
“Kunci utama untuk melindungi segmen SKT yang padat karya adalah dengan membuat kebijakan cukai yang mendukung daya saingnya dibandingkan rokok mesin, baik SKM maupun SPM, yang jauh lebih sedikit menyerap tenaga kerja. Untuk itu, kami berharap ada keberpihakan bagi segmen SKT dengan tidak menaikkan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) untuk 2021. Ini menjadi teramat penting selama berlangsungnya krisis ekonomi yang melanda Indonesia akibat pandemi Covid-19. Selain sebagai segmen padat karya, keberadaan pabrik SKT juga memiliki multiplier effect yang signifikan di bidang sosial dan ekonomi di wilayah lokasi pabrik,” kata Mindaugas, beberapa waktu lalu.
[…] Senin (19/10/2020), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pemerintah sangat berhati-hati di dalam rangka merumuskan kebijakan tarif […]