Tolak Kebijakan Kemasan Polos untuk Rokok, Kemenkeu Ingatkan Kemenkes Risikonya

0
64

Kementerian Kesehatan [Kemenkes] berencana menerapkan kebijakan standarisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektrik yang mengarah ke kemasan polos.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023.

Kementerian Keuangan [Kemnekeu] menyiratkan penolakan atas rencana kebijakan tersebut.

“Dari sisi kami di Kemenkeu [Kementerian Keuangan], kami sampaikan masukan juga ke Kemkes. Bahwa kalau kemudian kemasan rokok itu menjadi polos, dari sisi pandangan kami mempunyai risiko dalam aspek pengawasan,” ujar Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam konferensi pers, Senin (23/9).

Askolani mengatakan bila kebijakan kemasan polos diterapkan, maka tidak bisa membedakan jenis rokok satu dengan yang lainnya yang menentukan golongan rokok sebagai basis pengawasan oleh Kementerian Keuangan.

“Kami sudah menyampaikan masukan ke Kemenkes dan tentunya dari industri, dari K/L juga sudah sampaikan masukan ke Kemenkes mengenai Permenkes yang disampaikan,”ujar Askolani.

Leave a reply

Iconomics