Pengamat: Prabowo Harus Tegur Bahlil karena Batasi Pengecer Jual LPG 3 Kg

Pertamina sidak stok pasokan LPG Subsidi 3 Kg di wilayah Sumatera Selatan/Dok. Pertamina
Pemerintah dinilai telah melakukan kesalahan dalam kebijakan pembatasan penjualan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg). Sesuai kebijakan baru tersebut, pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat eceran.
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, peraturan yang berlaku 1 Februari 2025 itu, hanya penyalur resmi Pertamina yang boleh menjual LPG 3 kg. Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut disebut sebagai blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput.
“Juga menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berpihak kepada rakyat kecil,” kata Fahmy dalam keterangan resmi pada Senin (3/2).
Pelaku usaha yang ingin menjual LPG 3 kg, kata Fahmy, harus mengubah bentuk usaha dari pengecer menjadi pangkalan resmi Pertamina. Pemerintah pun memberikan waktu 1 bulan kepada pengecer untuk mengubah bentuk usahanya menjadi pangkalan.
“Selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 Kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka,” ujar Fahmy.
Menurut Fahmy, pengusaha kecil akan kesulitan bertransformasi menjadi pangkalan resmi karena terkendala modal besar. “Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya,” kata Fahmy.
Pembatasan itu, kata Fahmy, bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk berpihak kepada rakyat kecil, pengusaha akar rumput, dan konsumen yang berasal dari masyarakat kurang mampu.
“Maka kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 kg harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali,” katanya.