Program Penjaminan Polis LPS Perkuat Stabilitas dan Kepercayaan Industri Asuransi

0
33

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan dua skenario implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), yaitu percepatan aktivasi dengan tingkat kesiapan minimum pada 2027 serta implementasi penuh pada 2028 dengan tingkat kesiapan yang lebih ideal.

“Oleh karenanya, diperlukan sebuah mekanisme yang dapat menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa ketika terjadi kegagalan perusahaan asuransi, dampaknya dapat dikelola secara tertib tanpa merugikan pemegang polis dan tanpa mengganggu stabilitas industri,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinand D. Purba dalam acara Diskusi dan Buka Puasa Bersama Jurnalis yang diselenggarakan Financial Editor’s Club di Jakarta, Kamis (12/3).

Secara global, kegagalan perusahaan asuransi merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam dinamika industri keuangan. Dalam periode 2011 hingga 2024 tercatat sekitar 428 kegagalan perusahaan asuransi di berbagai negara, dengan mayoritas terjadi pada sektor asuransi umum.

“Sementara itu di Indonesia, dalam periode 2011 hingga 2025 terdapat 25 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya, dan sekitar 17 di antaranya dapat dikategorikan sebagai kegagalan perusahaan,” tambahnya.

Baca Juga :   Buntut Putusan MK, OJK Imbau Setiap Pihak Perbaiki dan Perjelas Perjanjian Polis Asuransi

Ia menegaskan, Program Penjaminan Polis memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem industri asuransi di Indonesia. Dengan adanya skema penjaminan polis, kegagalan perusahaan asuransi dapat ditangani secara cepat dan tepat tanpa mengganggu stabilitas industri secara keseluruhan.

“Di Indonesia, PPP memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem industri asuransi. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri asuransi,” jelasnya.

Adapun pada 2026, LPS terus mematangkan berbagai persiapan penyelenggaraan PPP. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain pembentukan kerangka regulasi dan operasional, pendaftaran keanggotaan PPP, serta pelaksanaan simulasi dengan melibatkan para ahli dan praktisi industri.

“Jika dipercepat aktivasinya pada 2027, LPS telah siap menerapkannya,” pungkas Ferdinand.

Leave a reply

Iconomics