PT Vale Bantah Terlibat Penjualan Solar di Bawah Harga Pasar
Ilustrasi aktivitas pertambangan PT Vale/Dok. Vale Indonesia
PT Vale Indonesia Tbk menegaskan tidak pernah melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di bawah harga pasar, menyusul pemberitaan yang menyebutkan nama perusahaan itu dalam perkara dugaan korupsi penjualan solar non-subsidi oleh eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan.
Dalam surat resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bernomor 02217/IR-J/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, Vale menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.
“PT Vale selalu melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar sesuai dengan harga pasar yang berlaku di tahun 2018–2023. Selain itu, PT Vale juga selalu mempedomani tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam proses pengadaan,” tulis Sekretaris Perusahaan PT Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, dalam surat tanggapan yang diterima BEI.
Vale juga menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan solar telah mengikuti mekanisme internal dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, hingga saat ini perusahaan belum melihat adanya potensi dampak hukum atau keuangan terhadap kinerjanya.
Perusahaan tambang nikel itu menyampaikan akan terus memantau perkembangan isu dan melakukan analisis lebih lanjut jika ditemukan potensi risiko hukum, reputasi, atau operasional di kemudian hari.
Vale juga menyebut selalu melakukan proses uji tuntas (due diligence) terhadap pemasok bahan bakar, serta tengah menilai perlu tidaknya evaluasi ulang kebijakan pemilihan pemasok.
Dalam bagian akhir suratnya, Vale menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi dan kepercayaan investor.
“Sebagai perusahaan publik, Perseroan senantiasa mengedepankan keterbukaan informasi dengan menjunjung prinsip tata kelola yang baik, serta ketaatan pada aturan yang berlaku,” ujar Anggun.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, didakwa oleh jaksa penuntut umum karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,54 triliun.
Kerugian tersebut muncul akibat praktik penjualan solar non-subsidi di bawah harga pasar kepada sejumlah perusahaan industri pada periode 2021–2023.
Jaksa menyatakan, Riva menyetujui penjualan kepada 14 perusahaan tanpa mempertimbangkan harga dasar (bottom price) dan tingkat keuntungan sesuai pedoman internal PPN. Solar dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP), bahkan di bawah harga solar bersubsidi, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Penjualan tersebut diduga menguntungkan beberapa perusahaan, antara lain PT Berau Coal, PT Buma, PT Adaro Indonesia, PT Antam, PT Indocement, dan PT Vale Indonesia.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Riva melanggar sejumlah peraturan, termasuk UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, serta Peraturan Menteri BUMN terkait tata kelola perusahaan.