ADRO Bantah Terlibat Kasus Penjualan Solar di Bawah Harga Pasar
Pertambangan batubara Adaro/Dok. AE
Selain PT Vale Indonesia Tbk, PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) — sebelumnya bernama PT Adaro Energy Indonesia Tbk — juga menegaskan tidak pernah melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di bawah harga pasar, menyusul pemberitaan yang menyebutkan nama perusahaan itu dalam perkara dugaan korupsi penjualan solar non-subsidi oleh eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan.
Klarifikasi ini disampaikan perusahaan melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) bernomor ALAM/100/X-25/corsec, tertanggal 14 Oktober 2025, sebagai tanggapan atas surat permintaan penjelasan BEI No. S-11741/BEI.PP1/10-2025.
“Perseroan tidak secara langsung, namun melalui entitas anak, memiliki kontrak terpisah untuk pembelian bahan bakar minyak melalui proses tender kompetitif yang diikuti oleh Pertamina dan pemasok bahan bakar minyak lainnya dengan harga pembelian yang berpatokan pada MOPS (Mean of Platts Singapore) ditambah margin,” tulis manajemen Alamtri dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Corporate Secretary Maharani Cindy Opssedha.
Alamtri menegaskan tidak terdapat dampak hukum maupun keuangan bagi perseroan atas pemberitaan tersebut.
“Tidak terdapat dampak hukum atas hal yang diberitakan tersebut terhadap Perseroan,” jelas manajemen.
Perseroan juga tidak mencadangkan provisi terkait hal ini dalam laporan keuangannya. Perusahaan memastikan isu tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan.
“Hal yang diberitakan tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional Perseroan. Perseroan secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dengan integritas tinggi,” tulis surat tersebut.
Alamtri menyatakan tetap menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
“Perseroan memantau perkembangan kasus ini dan tetap menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa,” tegas manajemen.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan investor dan pemangku kepentingan melalui komunikasi terbuka serta transparansi informasi.
“Perseroan akan senantiasa memastikan keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang serta menjaga reputasi melalui keterbukaan informasi sesuai peraturan yang berlaku,” tulis manajemen Alamtri.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, didakwa oleh jaksa penuntut umum karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,54 triliun.
Kerugian tersebut muncul akibat praktik penjualan solar non-subsidi di bawah harga pasar kepada sejumlah perusahaan industri pada periode 2021–2023.
Jaksa menyatakan, Riva menyetujui penjualan kepada 14 perusahaan tanpa mempertimbangkan harga dasar (bottom price) dan tingkat keuntungan sesuai pedoman internal PPN. Solar dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP), bahkan di bawah harga solar bersubsidi, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Penjualan tersebut diduga menguntungkan beberapa perusahaan, antara lain PT Berau Coal, PT Buma, PT Adaro Indonesia, PT Antam, PT Indocement, dan PT Vale Indonesia.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Riva melanggar sejumlah peraturan, termasuk UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, serta Peraturan Menteri BUMN terkait tata kelola perusahaan.