Respons Izin Lintas Udara untuk Militer AS, Kemhan: Bukan Perjanjian Mengikat

0
40
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan dokumen izin lintas udara militer asing (letter of intent overflight clearance) yang beredar bukan perjanjian final, atau belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Pernyataan Kemhan ini sebagai respons atas pemberitaan sejumlah media asing yang menyebut persetujuan akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Karo Infohan Setjen Kemhan), Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan nasional. Kemudian, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh, dan berpedoman pada ketentuan hukum nasional, dan internasional.

“Sehubungan dengan hal tersebut, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait,” kata Rico dalam keterangan resminya pada Senin (13/4).

Karena itu, kata Rico, Kemhan memastikan otoritas, kontrol, dan pengawasan wilayah udara sepenuhnya berada pada Indonesia. Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui, atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.

Baca Juga :   Anggota Komisi IV Ini Minta Pemerintah Hadir Jamin Udara yang Sehat untuk Rakyat

Selanjutnya, kata Rico, Kemhan pun menegaskan setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional tiap-tiap negara. Dalam konteks Indonesia, seluruh proses harus mengikuti aturan undang-undang, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara.

“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional. Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” ujar Rico.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics