KPK Sematkan Status Tersangka ke Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Terbaru, lembaga antirasuah resmi menetapkan Marjani, alias Jani, yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus pemerasan proyek daerah.
Langkah hukum ini diambil KPK setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan aktif sang ajudan dalam mendampingi operasional atasannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Jani diduga tidak bekerja sendirian, melainkan bertindak bersama-sama dengan Abdul Wahid dalam praktik lancung tersebut.
“MJN diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Gubernur dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau,” ujar Budi di hadapan awak media di Jakarta, Senin (13/04/2026).
Dalam konstruksi perkara ini, peran Jani disorot tajam karena bersentuhan langsung dengan pos anggaran vital di Dinas PUPRPKPP.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat Jani dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta menyertakan Pasal 20 huruf c KUHP baru sebagai penguat landasan hukumnya.
Penetapan status tersangka terhadap orang dekat Gubernur ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK belum akan berhenti pada aktor-aktor utama saja. Budi menegaskan bahwa penyidikan kasus yang menjerat Abdul Wahid ini masih sangat dinamis dan terbuka pada pengembangan baru.
“Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya dengan lebih dalam dan luas lagi,” pungkas Budi, memberi isyarat bahwa radar penyidikan mungkin saja akan menyasar pihak-pihak lain yang terlibat dalam aliran dana haram tersebut.