KPK Resmi Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mulai Senin (13/04/2026).
Marjani ditahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026,” ujar Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Marjani akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap Marjani pada 9 Maret 2026 lalu.
Dalam perkara ini, Marjani diduga terlibat dalam skema pemerasan yang menjerat atasannya, Abdul Wahid. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan beberapa tersangka utama, di antaranya Abdul Wahid (AW) Gubernur Riau nonaktif. M. Arief Setiawan (MAS) Kepala Dinas PUPRPKPP Riau. Dani M. Nursalam (DAN) Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Penahanan Marjani menandai babak baru dalam pendalaman aliran dana dan peran orang-orang terdekat Gubernur dalam praktik pungutan liar atau pemerasan di lingkungan birokrasi Provinsi Riau.