Revisi Undang-Undang Minerba Disahkan, Perguruan Tinggi Tak Secara Langsung Kelola Tambang

0
39

Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] dan Pemerintah mengesahkan revisi keeempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara pada sidang paripurna, Selasa (18/2).

Revisi ini antara lain memberikan payung hukum atas pengelolaan tambang oleh badan usaha milik organiasi kemasyarakatan [ormas] keagamaan yang sebelumnya hanya dipayungi Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 25 tahun 2024.

Selain itu, revisi ini juga memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk menikmati hasil tambang, baik mineral maupun batu bara. 

Namun, berdasarkan draf pembahasan tingkat I atau sebelum disahkan di rapat paripurna, perguruan tinggi tidak secara langsung mendapatkan izin usaha pertambangan, tetapi hanya sebagai penerima manfaat hasil tambang.

“Setelah banyak diskusi kemudian mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kampus-kampus, nah, kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang diberi secara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah, yang kemudian itu akan dikoneksikan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Doli Kurnia, dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga :   Satgassus Dinilai Solusi Selesaikan Masalah di Sektor ESDM, Begini Penjelasan Komisi VII

Pasal 51A ayat (1) menyebutkan,  dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang mendapatkan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama (pasal 51A ayat 3). 

Pola yang sama juga untuk batu bara, sebagaimana diatur dalam pasal 60A. 

Pada  ayat (1) disebutkan dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Kemudian ayat (3) disebutkan, BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang mendapatkan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan bagi hasil sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Leave a reply

Iconomics