Saksi Ahli di Sidang Keberatan Sebut Penyitaan Aset Nasabah WanaArtha Tidak Sah
Ratusan nasabah WanaArtha Life meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Bogor/Dokumentasi Pemegang Polis WanaArtha
Sementara itu, saksi ahli asuransi Irvan Rahardjo dalam persidangan menyatakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan seharusnya dilakukan oleh OJK Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) sebagai lembaga yang menaungi industri keuangan asuransi. Karena itu, sangat disayangkan dampak yang terjadi terutama bagi para pemegang polis WanaArtha yang turut terbawa-bawa dalam kasus ini.
“Seharusnya dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti WanaArtha tidak bisa disita, kendati pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi, tidak serta merta dana tersebut menjadi aset milik Wanaartha dan bisa disita, di dalam laporan keuangan itu jelas tercatat sebagai premi,” kata Irvan.
Menurut Irvan, apabila perusahaan asuransi bersalah, seharusnya yang memberikan sanksi atau pinalti adalah OJK IKNB sebagai lembaga yang berwenang dan mengawasi perusahaan asuransi. Sementara OJK belum mengenakan sanksi ataupun penalti kepada WanaArtha. “Proses penyitaan yang telah terjadi tidak sah karena tidak dilakukan oleh pihak yang seharusnya dan harus dikembalikan segera untuk kepentingan pemegang polis dan bagi kesehatan perusahaan asuransi serta bagi kelangsungan dunia perasuransian di Indonesia karena terdapat dampak sistemik akibat dari penyitaan yang dilakukan ini,” kata Irvan.
Halaman Berikutnya