Saksi Ahli di Sidang Keberatan Sebut Penyitaan Aset Nasabah WanaArtha Tidak Sah

0
630

Akan tetapi, sepanjang kasus ini masih bergulir, Kejaksaan Agung tidak pernah menetapkan WanaArtha sebagai tersangka dalam kasus itu. Sebagai perusahaan asuransi yang sudah lama berkiprah di industri asuransi, WanaArtha merupakan perusahaan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). WanaArtha hanya sempat dimintai keterangan dalam kasus Jiwasraya.

Karena itu, kata Heru, telah terjadi pelanggaran hak-hak pihak ketiga dan menjadi korban dari proses penegakan hukum yang tidak adil dan cacat hukum. Pihak ketiga tersebut tidak dimintai keterangan baik selama proses penyidikan maupun pemeriksaan di persidangan.

Buktinya, kata Heru, pihak ketiga bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai terdakwa, serta bukan pula sebagai nominee sesuai dengan berkas perkara, sehingga tidak ada jalan bagi pihak ketiga untuk menjelaskannya di muka persidangan. Penyitaan ini sewenang-wenang dan mencederai pihak ketiga dan telah terjadi kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak para korban.

“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum,” kata Heru.

Halaman Berikutnya
1 2 3

Leave a reply

Iconomics