Sebelumnya 3 Tersangka, Kini Kejagung Tambah 2 Tersangka Baru di Kasus Garuda

Tangkapan layar, Jaksa Agung ST Burhanuddin/Iconomics
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk sementara ini, Kejagung belum menahan kedua tersangka karena masih menjadi terpidana dalam kasus korupsi PT Garuda Indonesia di KPK.
“Tidak dilakukan penahanan, karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” kata Burhanuddin dalam keterangan resminya baik secara virtual maupun dalam tatap muka di Jakarta, Senin (27/6).
Menurut Burhanuddin, pihaknya sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut yang diperkirakan mencapai Rp 8,8 triliun. Bersama dengan Kementerian BUMN, Kejagung mendukung upaya restrukturisasi dan penyehatan keuangan PT Garuda Indonesia.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menimpali, program bersih-bersih BUMN bersama Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bertujuan memperbaiki sistem. Apalagi korupsi dinilai pasti terjadi setiap tahun.
“Tetapi kan yang penting bagaimana kita meminimalisir kasus korupsi itu dengan sistem yang diperbaiki sehingga bisa berjalan continue jangka panjang,” ujar Erick.
Pembenahan BUMN yang sudah dilakukan selama ini, kata Erick, membuahkan hasil yang positif. Semisal, perbaikan dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) walau belum maksimal tapi menuju ke arah yang lebih baik.
“Proses bisnis yang baik harus menjadi landasan di perusahaan-perusahaan BUMN. BUMN harus sehat, tetapi tidak kalah pentingnya, BUMN harus hadir dalam mengintervensi yang namanya ketidakseimbangan di ekonomi,” kata Erick.
Sebelumnya, Kejagung terlebih dulu menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiga orang itu adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Awal mula kasus ini terjadi pada 2011-2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya antara lain:
1. Kajian feasibility study/business plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel;
2. Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR;
3. Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufaktur.
Dengan demikian, penyimpangan dalam proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kerugian dalam mengoperasikan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Leave a reply
