Selamat Kepada Bank Indonesia, Sudah Tuntas Pikul Beban APBN 2020
Gubernur BI Perry Warjiyo (tengah)/The Iconomics
Bank Indonesia turut berperan dalam pembiayaan APBN tahun 2020 melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana baik berdasarkan mekanisme pasar maupun secara langusng sebagai upaya untuk mendukung percepatan implemetasi program pemulihan ekonomi nasional.
Partisipasi Bank Indonesia dalam pembiayaan APBN untuk menambal defisit yang mencapai Rp1.039,22 triliun atau 6,34% dari PDB dibungkus dalam istilah ‘berbagi beban’ atau burden sharing.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 tahun 2020 yang kemudian menjadi Undang-Undang No.2 tahun 2020 memberikan kelonggara kepada Bank Indonesia untuk membeli Surat Utang Negara atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana (pasal 19). Padahal, biasanya bank sentral ini hanya membeli Surat Berharga Negara di pasar sekunder untuk menjalankan fungsi bank sentral sebagai penjaga stabilitas rupiah.
Namun, karena pandemi Covid-19 beban anggaran negara meningkat karena membengkaknya belanja sementara di sisi lain pendapatan dari perpajakan dan PNBP menurun baik karena adanya kebijakan keringanan pajak untuk stimulus ekonomi maupun karena penurunan setoran pajak dan PNBP karena ekonomi yang lesu.
Ada dua Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BI dan Kementerian Keuangan terkait burden sharing. SKB pertama diteken pada 16 April 2020 dimana Bank Indonesia membeli SBN dari pasar perdana sebagai standby buyer/last resort.
Burden sharing kedua disepakati melalui SKB yang diteken pada 7 Juli 2020 dimana BI membeli SBN melalui mekanisme pembelian langsung SBN baik untuk pendanaan public goods maupun untuk non public goods di APBN.
Total kebutuhan pembiayaan untuk public goods sector sebesar Rp397,56 triliun. Rinciannya adalah belanja kesehatan sebesar Rp87,55 triliun; belanja perlindungan sosial sebesar Rp203,9 triliun serta belanja padat karya dan dukungan sektoral dan pemerinatah daerah sebesar Rp106,11 triliun.
Sedangkan untuk non public goods yaitu untuk pembiayaan dalam rangka mendukung UMKM sebesar Rp123,46 triliun dan korporasi non UMKM sebesar Rp57,37 triliun.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan sampai dengan 15 Desember 2020, Bank Indonesia telah membeli SBN di pasar perdana melalui mekanisme pasar sesuai dengan SKB tanggal 16 April 2020 sebesar Rp75,86 triliun termasuk dengan skema lelang utama atau non competitive bidder, green shoe options dan private placement.
Sementara itu realisasi pendanaan dan pembagian beban untuk pembiayaan public goods dalam APBN tahun 2020 oleh Bank Indonesia melalui mekanisme pembelian SBN secara langsung sesuai dengan SKBB 7 Juli 2020 sudah mencapai Rp397,56 triliun.
“Dengan demikian keseluruhan SBN dalam APBN tahun 2020 sesuai keputusan bersama tersebut telah dilaksanakan. Dengan demikian secara keseluruhan Bank Indonesia telah melakukan pembelian SBN untuk pendanaan dan pembagian beban dalam APBN 2020 guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp473,42 triliun,” ujar Perry saat konferensi pers, Kamis (17/12).
Selain itu, tambah Perry, Bank Indonesia juga telah merealisasikan pembagian beban dengan pemerintah atas penerbitan SBN untuk pendanaan non public goods UMKM sebesar Rp114,81 triliun dan non public goods korporasi sebesar Rp62,22 triliun sesuai dengan SKB 7 Juli 2020.
“Dengan sinergi ini pemerintah dapat lebih memfokuskan pada upaya akselerasi realisasi APBN untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional,” ujarnya.