Sesuai UU Baru, Tugas Kementerian BUMN sebagai Regulator dan Pengawasan

0
94
Reporter: Rommy Yudhistira

Sesuai Undang-Undang (UU) BUMN tahun 2025, tugas baru Kementerian BUMN kini sebagai regulator, pengawasan, dan pemegang saham seri A sebesar 1%, serta mengelola perusahaan umum (Perum). Meski memegang saham seri A, Kementerian BUMN tetap berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara terkait keputusan strategis di BUMN.

“Tentu sebagai pemegang saham seri A, selain tentu bagaimana untuk perum, kita juga berkoordinasi untuk pengangkatan, direksi, komisaris, menyetujui, pengusulan agenda, RUPS, dan lain-lainnya,” kata Menteri BUMN Erick Thohir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7).

Karena itu, kata Erick, untuk mengemban tugas baru tersebut, Kementerian BUMN mengusulkan anggaran senilai Rp 604 miliar di APBN 2026. Dari anggaran itu, Rp 150 miliar akan digunakan untuk biaya operasional minimum, dan menutupi belanja pegawai.

“Dengan perbaikan Perum kita yakini nanti ada tambahan dividen di situ atau 1% yang memang dari Danantara. Jadi, kita tidak membebani keuangan negara, tapi kita yakin, kita akan memberikan kontribusi tambahan kepada negara,” tambah Erick.

Baca Juga :   Waskita Karya Cetak Laba Kotor Rp 1,58 T di 2025, Naik 12% Dibanding 2024

Kemudian, kata Erick, pihaknya akan menjembatani proses pemindahan barang milik negara (BMN) dari Kementerian Keuangan ke Danantara. Langkah yang sama dilakukan pada BMN lain yang belum dikelola oleh kementerian/lembaga agar dapat ditatausahakan, dan dikelola Kementerian BUMN.

“Ini pasti ada aset. Jangan sampai nanti ada investasi, masih ada approval yang mengganjal membutuhkan waktu 6 bulan, bahkan 4 tahun. Akhirnya nanti investasi akan terhambat. Kita tahu Bapak Presiden (Prabowo Subianto) menargetkan pertumbuhan ke depan itu 6% lebih. Artinya perlu ada investasi kurang lebih Rp 7.500 triliun. Jangan sampai barang milik negara ini menjadi hambatan untuk investasi,” katanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics