Setelah Pengosongan, Bagaimana Rencana Penggunaan Lahan Hotel Sultan ke Depan?
Lahan Hotel Sultan kemungkinan akan digunakan selaras dengan tata ruang seperti dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bahwa ke depannya Kawasan GBK akan mencakup area produktif atau komersil, ruang terbuka hijau, dan menjadi pusat kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat sehingga ada ikon landmark baru di Jakarta.
Lahan Hotel Sultan telah selesai penggunaannya oleh PT Indobuildco. Oleh karena itu, Kementerian Sekretariat Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah mengosongkan lahan Hotel Sultan yang berada di atas Blok 15 Kawasan GBK, pada Rabu, 4 Oktober 2023. Kemensetneg melakukan pengosongan karena mengingat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco telah berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Prosesi pengosongan lahan yang merupakan aset negara ini dilakukan pemerintah didasarkan atas adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam upaya penyelamatan aset negara strategis ini, Kemensetneg telah berhasil memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sebanyak empat kali.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pun telah menolak gugatan PT Indobuildco terhadap penerbitan SK Kepala BPN Nomor 169/1989, yang menjadi dasar penerbitan HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia pada Senin, 28 Agustus 2023 lalu.
“Sekali lagi pengosongan lahan dilakukan dalam rangka penyelamatan aset negara, dan bahwa sudah waktunya Hotel Sultan yang berdiri di atas lahan HPL 1/Gelora milik Kementerian Sekretariat Negara ini kembali kepada negara,” tandas Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama dalam keterangan resminya.