Wanaartha Life Sodorkan Skema Restrukturisasi Kepada Nasabah, OJK: RPK Belum Disetujui

0
569

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Ogi Prastomiyono, mengatakan hingga saat ini OJK belum menerima rencana penyehatan keuangan (RPK) terbaru dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

“Rencana Penyehatan Keuangan (RPK)-nya belum disetujui,” ujar Ogi saat ditemui Theiconomics di Gedung SMESCO, Jakarta, Selasa (23/8).

Ogi mengatakan Wanaartha memang sebelumnya sudah pernah mengajukan RPK. Tetapi, RPK terbaru, setelah pemegang saham pengendali (PSP) perusaahaan itu menjadi tersangka, belum ada.

“Yang lama (sudah diajukan), tetapi setelah kasus ini belum diajukan kembali. Kita tunggu saja,” ujar Ogi.

Wanaartha Life mengalami gagal bayar kewajiban kepada para nasabah sejak tahun 2020 lalu. Mulanya, perusahaan beralasan gagal bayar terjadi karena aset keuangan Perusahaan disita pihak Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Namun, belakangan juga terungkap soal tata kelola yang tidak beres. Pemegang saham Wanaartha Life diduga menggelapkan dana perusahaan dan atau premi nasabah. Bareskrim telah menetapkan pemegang saham Wanaartha Life sebagai tersangka dalam kasus ini pada 1 Agustus lalu. Saat ini, pemilik Wanaartha Life tersebut sedang mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga :   BNI Life Bayarkan Uang Pertanggungan untuk Ahli Waris di BSD Rp500 Juta

Di tengah terungkapnya kasus dugaan penggelapan dana perusahaan dan atau premi nasabah ini, manajemen Wanaartha Life mengajukan skema restrukturisasi kepada para pemegang polis.

Seperti dilansir dari Kontan.co.id, Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengungkapkan beberapa opsi yang ditawarkan Perusahaan kepada para pemegang polis. Pertama, program konversi produk konvensional Wanaartha Life menjadi produk berbasis syariah yang telah dimiliki sebelumnya oleh Unit Usaha Syariah (UUS) Wanaartha Life.

Kedua, program perpanjangan jangka waktu atau masa polis yang telah atau akan jatuh tempo dengan mendapatkan insentif berupa life insurance coverage atau manfaat nilai tunai.

Ketiga, program cicilan pembayaran dengan skala prioritas dengan syarat yaitu mengalami kecelakaan, sakit, atau meninggal dunia.

Ogi mengatakan OJK belum bisa menanggapi berbagai opsi yang ditawarkan oleh Wanaartha Life itu kepada para pememgang polis, karena OJK belum mendapatkan RPK terbaru.

“[Yang beredar] itu kan baru omong-omongan saja. Belum ada (RPK ke OJK). Tunggu saja RPK-nya,” ujar Ogi.

Leave a reply

Iconomics