Wijaya Karya Teken Kesepakatan Restrukturisasi dengan 11 Bank dan Lembaga Keuangan

0
91

Sebanyak 11 kreditur bank dan lembaga keuangan telah menyetujui restrukturisasi kredit yang ditawarkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Total nilai utang yang direstrukturisasi berdasarkan perjanjian kredit bilateral, baik pokok maupun bunga per 31 Desember 2023 secara keseluruhan adalah sebesar Rp20,58 triliun.

Pihak Wika dan 11 kreditur tersebut sudah menandatangani Perjanjian Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Untuk Tujuan Restrukturisasi pada 23 Januari 2024 lalu.

Adapun 11 kreditur bank  yang telah menyetujui restrukturisasi tersebut terdiri atas enam bank dan lembaga keuangan yang memiliki hubungan afiliasi yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (EXIM Bank).

Semetara itu, lima kreditur lainnya adalah PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank DKI, dan PT Bank Panin Tbk.

Baca Juga :   Dukung UMKM, CSR WIKA Berikan Gerobak Dagang di Jakarta Timur

Restrukturisasi ini membagi utang Wika dalam tiga kelompok. Tranche A sebesar Rp14,16 triliun dengan tingkat bunga 4% p.a, akan jatuh tempo Tranche A hingga 23 Desember 2031.

Kemudian Tranche B sebesar Rp1,75Triliun dengan tingkat bunga 4% p.a, akan jatuh tempo hingga 23 Desember 2029.

Selanjutnya, Tranche C sebesar Rp 839 Miliar per tanggal 31 Desember 2023 akan jatuh tempo hingga 23 Desember 2025.

“Sebagai bagian dari pelaksanaan restrukturisasi utang dan penyehatan keuangan, Perseroan akan menerima fasilitas tambahan berupa Letter of Credit (LC) atau Bank Garansi (BG) untuk dapat menunjang kegiatan usaha Perseroan sehari-hari dalam menjalankan proyek-proyek konstruksi kerja sama operasi (KSO) dan non kerja sama operasi (KSO) Perseroan,” tulis Corporate Secretary Wika, Mahendra Vijaya dalam keterangan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis, 25 Januari.

Dalam rangka restrukturisasi tersebut, Wika memberikan jaminan kepada kreditur berupa jaminan fidusia atas tagihan proyek yang belum dijaminkan yang bersifat paripassu bagi semua kreditur dan jaminan gadai atas beberapa rekening bank. Selanjutnya Perseroan juga memberikan jaminan berupa aset tetap dan kepemilikan saham pada Anak Perusahaan Perseroan kepada Kreditur LC/BG dalam rangka restrukturisasi tersebut.

Leave a reply

Iconomics