Dapat Mandat, Danareksa Siap Dukung Keberlanjutan Penyederhanaan BUMN

0
82
Reporter: Rommy Yudhistira

Iconomics - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 memberi mandat kepada PT Danareksa (Persero) sebagai holding spesialis transformasi. Tujuannya untuk mendukung keberlanjutan program penyederhanaan badan usaha milik negara (BUMN).

Direktur Utama Danareksa Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pihaknya melalui anak usaha PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA telah menerima surat kuasa khusus (SKK) terhadap 21 BUMN dan 1 anak usaha titip kelola. Dari jumlah tersebut, 6 perusahaan masuk dalam kategori potensi operasi minimum, dan terancam dibubarkan.

Keenam perusahaan tersebut adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kujang.

“Yang potensi minimum operation itu sebetulnya more than likely itu akan kita setop. Apakah itu lewat likuidasi atau lewat pembubaran BUMN. Sebetulnya ke sana ujungnya,” kata Yadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).

Kemudian, Yadi menambahkan, dari 21 BUMN yang bermasalah, kondisi 8 perusahaan lainnya hanya tinggal menunggu keputusan yang dijalankan kurator dan pengadilan untuk dibubarkan. Kedelapan perusahaan itu ialah PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan anak usahanya PT PANN Multi Finance.

Baca Juga :   Anggota DPD Ini Tolak RUU tentang DKI Jakarta, Ini Alasannya

“Kemudian untuk 8 perusahaan, kalau sudah PP-nya keluar itu hanya mengikuti waktu saja, karena memang hanya mengawasi proses yang dilaksanakan kurator dan pengadilan,” kata Yadi lagi.

Dari sisi tenggat waktu, kata Yadi, Danareksa telah menargetkan penyelesaian BUMN yang masuk dalam potensi operasi minimum hingga 2027. Sedangkan untuk perusahaan yang dibubarkan, Danareksa menargetkan dapat selesai hingga 2029.

“Kalau yang pembubaran itu hanya akan mengikuti saja, dan yang istilahnya akan selesai dilaksanakan itu adalah target 2027 itu akan selesai, dan kalau perusahaan minimum mudah-mudahan 2025-2027 akan selesai,” ujar Yadi lagi.

Sebagai pihak yang mengemban amanah untuk menjalankan proses tersebut, kata Yadi, PPA dinilai bisa menyelesaikan persoalan tersebut hingga 2027. Karena itu, Danareksa meminta dukungan kepada Komisi VI DPR baik dari sisi penguatan modal maupun penguatan optimalisasi keuangan untuk PPA agar bisa fokus menyelesaikan persoalan BUMN tersebut.

“Jadi memang perlu didukung untuk bisa menjalankan mandatnya. Justru kedudukan danareksa dalam hal ini untuk memastikan kapasitas dan kemampuan keuangan PPA untuk menjalankan mandatnya. Makanya beban terkait strategic maupun optimalisasi keuangannya ada di Danareksa,” katanya.

Leave a reply

Iconomics
Close