AAJI Paparkan Kinerja Industri Asuransi Jiwa pada Kuartal I 2025, Premi Naik, Klaim Turun

Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memaparkan kinerja industri asuransi jiwa pada kuartal pertama 2025, Rabu (4/6). (Kiri-kanan: Simon Imanto,Ketua Bidang Keuangan,Permodalan,Investasi dan Pajak AAJI; Budi Tampubolon Ketua Dewan Pengurus AAJI dan Karin Zulkarnaen,Kepala Departemen Komunikasi AAJI)
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan sepanjang kuartal pertama 2025, pendapatan premi industri asuransi jiwa mengalami pertumbuhan positif. Sementara, pendapatan secara keseluruhan turun akibat penurunan pada pendapatan investasi.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengatakan hingga Maret 2025 total pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp47,45 triliun, tumbuh 3,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dari sisi produk, pendapatan premi tersebut didominasi oleh produk asuransi tradisional yang sebesar Rp30,95 triliun, naik 15,6% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kontribusi produk tradisional terhadap total pendapatan premi sebesar 65,2%.
Sementara pendapatan premi dari produk unit link atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi sebesar Rp16,5 triliun, turun 14,2%, dengan kontribusi terhadap total pendapatan premi sebesar 34,8%.
“Meskipun pendapatan premi dari produk unit link terlihat turun, namun penurunan yang terjadi di awal tahun 2025 ini tercatat lebih rendah jika dibandingkan dengan penurunan di tahun 2024 lalu, seiring dengan peningkatan pemahaman masyarakat tentang perlindungan asuransi jiwa serta semakin ketatnya pengawasan regulator terhadap penjualan unit link,” ujar Budi dalam konferensi pers, Rabu (4/6).
Sebagai perbandingkan, pada kuartal pertama 2024, pendapatan premi unit link turun sebesar 16,4%.
“Ke depannya, kami yakin produk ini (unit link) akan kembali diminati oleh masyarakat,” ujar Budi.
Secara keseluruhan, total pendapatan industri asuransi jiwa, berdasarkan data laporan keuangan unaudited 56 perusahaan asuransi jiwa, pada kuartal pertama 2025 sebesar Rp50,16 triliun, turun 17,5% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pada kesempatan yang sama, Karin Zulkarnaen, Kepala Departemen Komunikasi AAJI berkata pada periode Januari–Maret 2025, total klaim dan manfaat yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada nasabah mencapai Rp38,16 triliun, turun 11,1% jika dibandingkan kuartal pertama 2024.
“Total pembayaran klaim tersebut dibayarkan kepada 3,74 juta orang penerima manfaat,” ujar Karin.
Karin mengatakan secara keseluruhan, penurunan total pembayaran klaim dipengaruhi oleh menurunnya nilai klaim di berbagai komponen.
Klaim akhir kontrak pada periode kuartal pertama 2025 turun 20,4% menjadi Rp4,94 triliun.
Surrender atau pembatalan polis dan penarikan sebagian (partial withdrawal) pada produk unit link juga mengalami penurunan. Surrender turun 7,7% menjadi Rp19,20 triliun. Sementara, penarikan sebagian turun 36,3% menjadi Rp3,72 triliun.
“Penurunan untuk surrender dan partial withdrawal ini merupakan pencapaian yang baik untuk industri asuransi jiwa karena menunjukkan masyarakat semakin sadar asuransi jiwa adalah produk jangka panjang yang manfaatnya akan lebih maksimal lagi jika ditahan hingga akhir masa kontrak,” jelas Karin.
Lebih lanjut Karin mengungkapkan, hingga Maret 2025, total klaim meninggal dunia meningkat 10,3% menjadi Rp2,85 triliun.
Pembayaran klaim kesehatan tercatat sebesar Rp5,83 triliun, turun 2,2% jika dibandingkan dengan kuartal pertama tahun lalu.
Sementara klaim lain-lainnya meningkat 5,7% menjadi Rp1,64 triliun.
Khusus untuk klaim kesehatan, jelas Karin, klaim kesehatan perorangan turun 3,1% menjadi sebesar Rp3,74 triliun dan diberikan kepada sekitar 90 ribu orang.
Klaim kesehatan kumpulan juga mengalami penurunan sebesar 0,6% menjadi Rp2,09 triliun dan dibayarkan kepada 1,3 juta orang.
Karin mengatakan meski ada penurunan pada klaim kesehatan, tetapi terdapat kenaikan jumlah pembayaran klaim kesehatan kepada masing-masing nasabah, dari Rp2,23 juta per orang menjadi RpRp4,2 juta per orang.
“Jadi, naiknya cukup signifikan untuk masing-masing penerima. Artinya, penurunan total kasus klaim, itu lebih disebabkan oleh penurunan penerimanya, dari jumlah kasus, bukan unit cost,” ujarnya.
Simon Imanto, Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi dan Pajak AAJI mengatakan dinamika pasar keuangan yang terjadi pada kuartal pertama 2025 mempengaruhi aset investasi industri asuransi jiwa.
Simon mengatakan sampai Maret 2025, total aset asuransi jiwa tercatat stabil sebesar Rp616,94 triliun, mencerminkan ketahanan bisnis yang kuat, kesehatan keuangan yang baik, dan kepercayaan masyarakat yang terjaga.
Simon memaparkan sebesar 87,7% total investasi industri asuransi jiwa berbentuk investasi, hal yang menunjukkan peran penting investasi sebagai penopang keberlanjutan industri ini.
Sampai dengan Maret 2025, total investasi industri asuransi jiwa sebesar Rp541 triliun, turun 0,41% dari Rp542,95 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
“Instrumen investasi yang meningkat signifikan adalah Surat Berharga Negara (SBN), tumbuh 12,9% menjadi Rp214,23 triliun. Ini mencerminkan komitmen industri asuransi jiwa mendukung pembangunan ekonomi nasional dan pembiayaan program-program pemerintah,” ujar Simon.
Peningkatan penempatan investasi juga terjadi pada Sukuk Korporasi yang tumbuh 12,3% menjadi Rp51,67 triliun.
Penempatan pada instrumen investasi bangunan dan tanah juga naik sebesar 12,3% menjadi Rp17,8 triliun. Demikian juga investasi penyertaan langsung naik 15,3% menjadi Rp29,25 triliun. Instrumen investasi lainnya juga mengalami peningkatan 24% menjadi Rp6,04 triliun.
Simon mengatakan, di tengah dinamika pasar saham selama kuartal pertama 2025, industri asuransi jiwa mempertahankan penempatan dananya di instrumen saham sebesar Rp119,79 triliun, turun 19% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penurunan juga terjadi pada instrumen deposito sebesar 7,9% menjadi Rp36,43 triliun dan reksadana turun 10,5% menjadi Rp65,79 triliun.
“Penempatan investasi industri asuransi jiwa diatur dan diawasi secara ketat oleh OJK dan juga regulator pasar modal. Tentunya, kami industri asuransi jiwa berkomitmen untuk tetap patuh atas peraturan-peraturan yang berlaku,” ujar Simon.
Leave a reply

