Kementerian BUMN Mendapat Predikat “Informatif” dari KIP
Kementerian BUMN memperoleh penghargaan sebagai Badan Publik Informatif oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Kementerian BUMN merupakan satu dari 122 Badan Publik yang mendapatkan predikat Informatif dan 372 Badan Publik yang dilakukan evaluasi keterbukaan informasi.
“Keterbukaan Informasi Publik adalah wujud dari transparansi dan komitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik terhadap publik. Alhamdulillah, Kementerian BUMN dapat mempertahankan predikat Informatif yang sudah didapat tahun lalu. Kami akan terus berupaya mendorong keterbukaan informasi melalui komitmen, inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan, baik di Kementerian BUMN maupun seluruh perusahaan BUMN, ” kata Sekretaris Kementerian BUMN, Susyanto dalam keterangan resmi.
Komitmen Kementerian BUMN dalam keterbukaan informasi sebagai Badan Publik ditunjukkan dengan skor yang diraih pada tahun 2022 ini sebesar 96,99 dengan kategori “Informatif”. Skor ini meningkat 3,50 poin dibandingkan capaian tahun 2021 sebesar 93,49. Peningkatan inovasi dan kolaborasi, komitmen segenap komponen di Kementerian BUMN serta penyediaan data dan informasi yang lengkap menjadi katalis capaian skor keterbukaan informasi Kementerian BUMN.
Di lain sisi, Kementerian BUMN juga terus berperan aktif mendorong keterbukaan informasi di seluruh perusahaan BUMN. Hal ini dibuktikan dengan jumlah BUMN dengan kategori Informatif meningkat 3 kali lipat di tahun 2021 sebanyak 6 BUMN dan di tahun 2022 menjadi 19 BUMN.
Monitoring dan evaluasi keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat dilaksanakan untuk mengukur implementasi Keterbukaan Informasi Publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan sejak bulan Agustus 2022 terhadap 372 Badan Publik yang menunjukkan kenaikan signifikan. Yang tahun ini sebanyak 122 Badan Publik masuk kualifikasi informatif, termasuk Kementerian BUMN.
“Kehadiran Undang-Undang KIP ini juga memberikan ruang bagi publik untuk dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik. Adanya partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik tentunya akan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government), karena publik turut serta dalam proses pembuatan rancangan kebijakan dan turut serta mengawasi kebijakan tersebut.” ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.