Taspen Resmi Salurkan THR 2026 kepada Seluruh Peserta Pensiun Sejak 5 Maret 2026
PT Taspen (Persero) resmi menyalurkan tunjangan hari raya (THR) 2026 kepada seluruh peserta pensiun sejak 5 Maret 2026. Penyaluran THR dilakukan secara serentak, melalui sistem pembayaran pensiun yang terintegrasi dengan 45 mitra bayar Taspen di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, pihaknya menyalurkan THR kepada sekitar 3,2 juta peserta pensiun. Penyaluran THR itu berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2026, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pembayaran THR, kata Henra, tidak dikenakan potongan iuran, dan potongan lainnya. THR hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.
Henra melanjutkan, untuk penerima pensiun pada Februari 2026, atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertama dilakukan di atas 25 Februari 2026. Maka, THR akan dibayarkan pada 5 Maret 2026.
“Bagi kami, THR bukan hanya kewajiban, melainkan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi para pensiunan kepada negara,” kata Henra dalam keterangan resminya pada Kamis (5/3).
Selanjutnya, kata Henra, pensiunan sekaligus penerima pensiun janda/duda, atau penerima THR dibayarkan kepada keduanya yaitu penerima sendiri, dan sebagai penerima pensiun janda/duda. Sementara itu, terhadap aparatur negara atau penerima pensiun dari pejabat negara, maka THR yang dibayarkan hanya 1, yang nilainya paling besar.
Sedangkan ASN dan pejabat negara yang pensiun pada 1 Maret 2026 dan seterusnya, ujar Henra, pembayaran THR dilakukan oleh instansi terkait. Dalam menyalurkan THR, Taspen menerapkan prinsip 5 T yaitu, tepat orang, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat administrasi.
“Sebagai pengelola dana pensiun, Taspen terus berkomitmen menghadirkan layanan yang unggul, modern, dan berorientasi pada kebutuhan peserta,” ujar Henra.