Waskita Karya Kerja Sama dengan Kejati DIY Tangani Masalah Hukum Datun
PT Waskita Karya (Persero) Tbk bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (datun). Tujuannya, meningkatkan efektivitas penanganan penyelesaian masalah hukum perusahaan dalam bidang datun baik dalam maupun luar pengadilan.
Direktur Operasi I Waskita Karya Ari Asmoko menjelaskan, perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan penyelesaian masalah hukum dalam bidang datun yang dialami Perseroan, baik di dalam atau di luar pengadilan.
“Melalui kerja sama ini, Waskita akan dibantu jaksa pengacara negara (JPN) berdasarkan surat kuasa khusus. JPN nantinya dapat memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum atau legal opinion,” kata Direktur Operasi I Waskita Karya Ari Asmoko dalam keterangan resminya pada Kamis (19/6).
Menurut Ari, JPN bisa pula memberikan pendampingan dan audit hukum kepada Waskita terkait datun. Kemudian, dalam rangka memulihkan kekayaan negara, JPN akan menyediakan layanan hukum lain seperti negosiasi, mediasi, dan lainnya.
“Kerja sama antara Waskita dan Kejati DIY pun mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Di antaranya melalui pelatihan bersama, sosialisasi, sekaligus penyediaan narasumber,” ujar Ari.
Sebagai BUMN konstruksi, kata Ari, dengan pengalaman lebih dari 64 tahun, Waskita permu meminimalisir potensi permasalahan hukum. Dengan begitu, proyek yang dikerjakan dapat berjalan lancar, dan selesai sesuai dengan waktu yang direncanakan.
“Langkah itu sesuai komitmen perseroan untuk mengedepankan transparansi sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat. Waskita berharap, kolaborasi ini bisa menjadi sarana penguatan kinerja kedua belah pihak supaya dapat berkontribusi lebih banyak bagi bangsa dan negara,” kata Ari.