OJK Nilai Industri Pembiayaan Akan Lesu karena Virus Corona
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri pembiayaan berpotensi mengalami kelesuan sebagai dampak dari ketidakpastian ekonomi global dan pandemi virus coona. Pada tahun ini, misalnya, perusahaan jasa keuangan mulai mengalami ketidakstabilan.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, pihaknya berkomunikasi secara intensif dengan beberapa perusahaan jasa keuangan yang sedang berupaya bangkit. Jumlahnya perusahaan tersebut sekitar 30 hingga 35 perusahaan.
“Tahun lalu sudah kita lakukan komunikasi intensif dan kami sampaikan agar mereka memenuhi kewajiban,” kata Bambang di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut OJK, kata Bambang, industri pembiayaan berhadapan dengan tantang yang cukup berat saat ini. Dalam 2 tahun terakhir, industri pembiayaan hanya tumbuh 4%. Kemudian di tahun 2019, tercatat industri pembiayaan memiliki aset sebsar Rp 518,14 triliun, dengan utang pembiayaan tumbuh 4%.
Peningkatan jumlah aset ini sekitar 14,5% atau bertambah Rp 65,92 triliun dari aset multi-pembiayaan di 2018 yang mencapai Rp 452,22 triliun. “Masih didominasi pembiayaan multiguna 61%, investasi 30%, dan sisanya modal kerja,” kata Bambang.
Sementara dari sisi objek pembiayaan segi konsumtif, realisasi pembiayaan mencapai Rp 317,15 triliun atau sebesar 68%. Termasuk dengan dominasi pembiayaan kredit kendaraan bermotor sebesar Rp 300,58 triliun atau sebesar 64%.
Sedangkan pembiayaan objek barang produktif tercatat sebesar Rp 124,17 triliun atau 26%. Sedangkan, pembiayaan jasa mobil pengangkutan sebesar Rp 49,23 triliun atau sebesar 40%.
Sebelumnya, OJK disebut mencabut izin usaha sekitar 4 perusahaan pembiayaan. Dari jumlah itu, 2 perusahaan sudah mengembalikan izin usaha, sedangkan 2 lagi mangkrak sesuai dengan hasil pemeriksaan OJK. Selanjutnya, OJK kemungkinan akan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan jika tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar di tahun ini.
“Meluasnya kasus ini (Covid-19) dipastikan akan memperlambat pertumbuhan ekonomi dan sektor usaha,” kata Bambang.