OJK Segera Rampungkan Perubahan Kebijakan Free Float di Pasar Modal

0
115

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan merampungkan penataan ulang kebijakan mengenai jumlah saham publik atau free float yang dimiliki oleh perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun ini.

“Dengan memperhatikan kondisi dan juga dinamika pasar, kebijakan free float ini rencananya akan kita terbitkan pada tahun 2026. Tentunya bertahap,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon, OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers bulanan OJK pada Jumat pekan lalu.

Inarno menjelaskan kebijakan free float merupakan kebijakan pendanaan pasar dengan spektrum jangka panjang. Artinya, kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk 2026, tetapi juga untuk lima hingga sepuluh tahun ke depan. Oleh karena itu, dalam penyusunannya diperlukan pertimbangan yang matang serta pelibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Asosiasi Perusahaan Efek, Asosiasi Manajer Investasi (AMI), dan asosiasi lainnya. Investor institusi juga memiliki peran strategis dalam mendorong sisi supply maupun demand.

Selain itu, tambahnya, kebijakan free float telah mendapatkan perhatian khusus di DPR dalam rangka penguatan pendanaan pasar di Indonesia. Saat ini, OJK bersama Bursa Efek Indonesia tengah melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan free float secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti peningkatan likuiditas, perlindungan investor, minat investor, besaran market cap, daya serap pasar, masa transisi yang sesuai, serta upaya menjaga minat korporasi domestik untuk go public. Dengan memperhatikan kondisi dan dinamika pasar, kebijakan free float direncanakan terbit pada 2026 dan diterapkan secara bertahap.

Baca Juga :   Relatif Lesu di 2022, OJK Perkirakan Industri Asuransi akan Tumbuh Lebih Baik Tahun 2023

Berdasarkan Peraturan No. I-A BEI, setiap emiten diwajibkan memiliki saham publik (free float) sekurang-kurangnya 7,5% dari total saham yang disetor penuh, serta dimiliki oleh sedikitnya 300 pemegang saham non-pengendali.

Inarno dalam konferensi pers bulanan OJK pada Oktober 2025 telah menyampaikan bahwa rencana penataan ulang kebijakan free float ini telah dibahas bersama Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja September 2025.

Dalam rapat tersebut, OJK juga menyampaikan usulan perubahan kebijakan free float yang mencakup dua aspek utama, yaitu initial free float bagi perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana (IPO) dan kewajiban free float bagi emiten yang sudah tercatat di bursa.

Menurut Inarno, untuk initial free float dalam IPO, OJK mengusulkan perubahan pendekatan dari sebelumnya berbasis nilai ekuitas menjadi berbasis nilai kapitalisasi pasar. Pendekatan ini dilakukan dengan menyesuaikan praktik di sejumlah bursa global seperti Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.

Selain itu, untuk emiten yang sudah tercatat, OJK mengusulkan desain kebijakan peningkatan free float secara bertahap, dengan mempertimbangkan sisi pasokan (supply) dan permintaan (demand), termasuk kebutuhan pendanaan untuk mendukung peningkatan free float tersebut.

Baca Juga :   OJK Terbitkan Izin Usaha Bulion, Masyarakat Sudah Bisa Berinvestasi Emas di Pegadaian

“Selain itu, OJK juga mengusulkan beberapa kebijakan untuk mendukung rencana implementasi kebijakan peningkatan free float seperti insentif dan juga punishment serta peningkatan peran investor institusi domestik,” ujar Inarno.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics