Satgas Waspada Investasi Ingatkan soal Fintech dan Gadai Ilegal

Ilustrasi
Satgas Waspada Investasi menemukan 123 finansial teknologi ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin. Keberadaan mereka ini dinilai mengkhawatirkan karena jumlah mereka banyak beredar di internet dan aplikasi telepon genggam.
Dikatakan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing, pihaknya telah meminta Kementerian Kementerian Komunkasi dan Informatika untuk langsung memblokir keberadaan finansial teknologi lending tersebut. Juga berharap kepada masyarakat agar jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online, dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.
“Kami rutin mencari teknologi finansial ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk mengajukan temuan itu kepada Kominfo agar diblokir,” tutur Tongam dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/9).
Selanjutnya, Satgas, kata Tongam, juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan finansial teknologi lending ilegal. Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia melarang memfasilitasi fintech payment system untuk finansial teknologi lending ilegal.
Dan terakhir menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukumnya.

Sumber: Infografik Iconomics
Sebelumnya, 2 Agustus lalu, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas finansial teknologi lending ilegal. Dalam perkembangannya, terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 hingga September sebanyak 946 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 hingga September 2019 sebanyak 1.350 entitas.
Satgas Waspada Investasi juga menangani kegiatan gadai ilegal mengingat ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.
Saat ini berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima oleh Satgas Waspada Investasi, di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 gerai yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK, namun telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal.
Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK, Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut.
Satgas Waspada Investasi pada September ini juga menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Total entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 226 entitas. [*]
Leave a reply
