Sejumlah Perkebunan Sawit Sebut Miliki Lahan Sawit di Kawasan Hutan, Siapa Saja?

0
143

Buah kelapa sawit

Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit menyampaikan keberadaan sejumlah lahan perkebunannya yang berada di kawasan hutan. Perusahaan tersebut antara lain PT Gozco Plantations Tbk, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, PT FAP Agri Tbk dan PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk.

Pihak Gozco Plantations menyampaikan terdapat areal lahan kelapa sawit milik entitas dalam grup usaha Perseroan yang sebelumnya berada dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dengan izin-izin yang sah, yang artinya lahan kelapa sawit tersebut memiliki izin yang sah yang tidak masuk dalam kawasan hutan, yang kemudian ada perubahan aturan dari pemerintah sehingga terjadi perubahan menjadi masuk ke dalam areal kawasan hutan.

Terhadap lahan tersebut telah, Pihak Gozco Plantations telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutannya yang juga telah dilengkapi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Pasal 110 A dan/atau Pasal 110 B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) jauh sebelum dibentuknya Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Hutan (Satgas PKH).

Pernyataan tersebut disampaikan Perseroan pada 15 Oktober 2025 untuk menjawab pertanyaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengklarifikasi perihal lahan sawit di hutan.

Baca Juga :   Harga Referensi CPO Turun di Periode Juni 2023

Dalam penjelasannya lebih lanjut, Gozco Plantations total luasan lahan yang berada dalam kawasan hutan sekitar 650 hektare di Provinsi Sumatera Selatan dan sekitar 550 hektare di Provinsi Kalimantan Tengah.

Demikian juga disampaikan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk pada 13 Oktober 2025 lalu. Pihak Bakrie Plantations menyampaikan bahwa Perseroan dan entitas dalam grup usaha telah memiliki perizinan yang sah berupa Izin Usaha Perkebunan dan Hak Atas Tanah, dalam bentuk Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunan. Namun, menurut Kementerian Kehutanan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan (“SK No. 36/2025”), tercantum entitas anak yaitu PT Grahadura Leidongprima (GLP).

Total luasan lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan pada SK No. 36/2025 sebesar 5.134 hektar yang berlokasi di provinsi Sumatera Utara. Demikian disampaikan pihak Bakrie Plantations.

Baca Juga :   Menaker Ida Sebutkan 7 Hal Penting untuk Ciptakan Hubungan Industrial yang Kondusif di Perkelapasawitan

Pihak PT FAP Agri Tbk juga menyampaikan penyebab masuknya lahan Perseroan ke dalam lahan hutan. Dalam pernyataannya pada 14 Oktober 2025 kepada otoritas pasar modal, BEI, pihaknya menyampaikan Perseroan dan entitas anak Perseroan senantiasa menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya menjelaskan dalam hal areal kegiatan operasional yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan, secara umum kondisi ini disebabkan oleh penetapan atau perubahan status kawasan hutan oleh Pemerintah setelah perolehan ijin.

Adapun luasan lahan yang terindikasi masuk ke hutan, pihak FAP Agri menyebut masih dalam proses verifikasi. Areal lokasi kegiatan operasional Perseroan terletak di provinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.

Pada 10 Oktober 2025, pihak PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk juga menyampaikan bahwa Perseroan memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Luasan lahan tersebut, menurut pihak Perseroan masih dalam proses verifikasi. Letak lahan tersebut di provinsi Kalimantan Tengah.

Pada masing-masing pernyataan yang disampaikan kepada BEI, perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan belum menerima surat tagihan atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya.

Leave a reply

Iconomics