Akulaku Finance Indonesia Sumringah, Selesaikan “PR” dari OJK Lebih Awal

0
132

PT Akulaku Finance Indonesia bergembira setelah dicabutnya sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak 5 Oktober 2023, Akulaku Finance Indonesia diberi sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu karena Perusahaan Pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).

Sejak itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

Akulaku diberikan waktu hingga akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan. Ternyata, belum sampai Juni, Akulaku sudah menyelesaikannya.

Dalam keterangan resmi Akulaku Finance Indonesia disebut berdasarkan surat OJK tanggal 29 Februari 2024 nomor S-8 PL.1/2024 perihal pencabutan pembatasan kegiatan usaha tertentu Akulaku Paylater, produk buy now pay later (BNPL) Akulaku kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK atas pengawasan yang cermat, penilaian yang adil dan bimbingan yang sangat dibutuhkan. Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang harmonis bagi setiap lembaga jasa keuangan sungguh patut dicontoh,” tulis Manajemen Akulaku Finance Indonesia.

Baca Juga :   Anggota Komisi XI Minta OJK Lengkapi Laporan Termasuk soal Bumiputera dan Jiwasraya

Manajemen menuliskan PT Akulaku Finance Indonesia berkomitmen untuk menjunjung tinggi transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan dengan memperkuat kerja sama dengan regulator dan secara aktif berkontribusi terhadap ekosistem keuangan dengan tata kelola yang fokus dan bertanggung jawab.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman mengatakan Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK, maka OJK telah mencabut sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha dari BNPL Akulaku pada tanggal 29 Februari.

Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, tambah Agusman, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan BNPL seperti biasa.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics