
Batas Waktu Pemisahan Unit Syariah 31 Desember 2026, AXA Mandiri Belum Bocorkan Waktu Spin Off

PT AXA Mandiri Financial Services masih mempersiapkan untuk rencana pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi. Sesuai dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi dan reasuransi diberikan kesempatan untuk melakukan pemisahaan hingga 31 Desember 2026.
Presiden Direktur AXA Mandiri, Handojo G. Kusuma mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan dan jadwal yang ditentukan oleh OJK. Untuk persiapan spin off, Handojo mengatakan bahwa AXA Mandiri masih terus mengembangkan produk-produk unit syariah sebelum menuju ke arah pemisahan.
“Rencana spin off kita masih pantau terus, jadi kita akan ikuti dari jadwal OJK untuk spin off. Jadi saat ini kita sedang mempersiapkan juga untuk ke arah sana. Kita akan ikuti dari tahun yang ditentukan oleh OJK, tahun 2026,” kata Handojo saat ditemui di AXA Tower, Jakarta, Jumat (07/03/2025).
Handojo memastikan persiapan spin off yang dilakukan oleh AXA Mandiri sesuai dengan koridor dan ketentuan yang dibuat OJK.
“Persiapannya sejauh mana, kita masih terus desain untuk produk-produk baru, kita terus mencari peluang untuk pengembangan dari pasar syariah kita. Kita akan mempersiapkan infrastrukturnya seperti apa,” ujar Handojo.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan dari 41 perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah, semuanya telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah atau rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS).
“Dari RKPUS yang telah disampaikan, 29 perusahaan akan mendirikan perusahaan baru, sementara 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lainnya,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Selasa (04/03/2025).
Ogi mengungkapkan pada 2024 baru terdapat satu perusahaan yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru.
“Kemudian satu perusahaan lagi dalam proses finalisasi pengalihan portofolio jenis syariah dan satu lagi sedang dalam proses penghentian kegiatan usaha unit syariah,” ujarnya.
Mengacu pada RKPUS, kata Ogi, pada 2025 ini terdapat 18 perusahaan yang akan mendirikan perusahaan asuransi baru. Sementara delapan perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain.
Selanjutnya, pada 2026, terdapat 10 perusahaan akan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru dan dua perusahaan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain.
“OJK tentunya akan melakukan pengawasan dan komunikasi dengan perusahaan atas realisasi rencana spin off tersebut termasuk jika terdapat kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan spin off,” kata Ogi.
Leave a reply
