Destiawan Jadi Tersangka, Dewan Komisaris Waskita Karya Tunjuk Pelaksana Tugas Dirut
Menyusul penetapan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Dewan Komisaris telah menunjuk Mursyid sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Mursyid merupakan Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Berdasarkan Surat Nomor 13/RHS/WK/DK/2023, Destiawan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Direktur Utama per 29 April 2023.
“Sehubungan dengan hal tersebut, merujuk Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 Ayat 20 dapat diinformasikan bahwa Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) untuk menggantikan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direktur Utama Perseroan berdasarkan surat tersebut di atas,” tulis Waskita Karya dalam keterbukaan informasi, Selasa (2/5).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Destiawan Soewardjono atau DES sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.