
Jelang Peresmian Danantara, Muliaman Hadad Digoyang Isu Usia Lebih dari 60 Tahun

Kepala BPI Danantara Muliaman D. Hadad/Dok. BSI
Meski Presiden Prabowo Subianto sudah menunjuk Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara pada Oktober 2024, tetapi posisinya kini terancam.
Menjelang peresmian Badan itu pada 24 Februari 2025, spekulasi berkembang, posisi mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan [OJK] itu sebagai orang nomor satu di Danantara akan terdepak.
Pangkal utamanya soal usia. Muliaman yang lahir 3 April 1960 kini sudah berusia 64 tahun.
Padahal, Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengamanatkan usia Badan Pelaksana Danantara maksimal 60 tahun pada saat pengangkatan pertama.
Ketentuan ini tertulis pada pasal 3S ayat (1) yang berisi syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana.
Selain berusia paling tinggi 60 tahun, syarat lain adalah warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, Badan Pelaksana bukan merupakan pengurus dan/atau anggota partai politik, memiliki pengalaman dan/ atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/ atau manajemen perusahaan; tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan; tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus Perusahaan yang menyebabkan Perusahaan tersebut pailit; dan tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Danantara merupakan Badan yang bertugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.
Dalam pasal 3A disebutkan, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Selanjutnya, Presiden menguasakan kepada Menteri BUMN dan sebagiannya dilimpahkan oleh Menteri BUMN kepada Danantara.
Danantara ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, yang bertanggung jawab kepada Presiden dan diawasi oleh menteri BUMN.
Karena dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia, modal Danantara bersumber dari penyertaan modal negara dan atau sumber lainnya.
“Modal Badan [Danantara] ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun,” tulis pasal 3F ayat (3).
Leave a reply
