Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 Belum Pakai Coretax, Masih Pakai Aplikasi DJP Online

Ilustrasi/MI
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 belum melalui Coretax. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi DJP Online.
Dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pelaporan SPT PPh disampaikan bahwa pelaporan SPT PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulan baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dilakukan melalui aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing.
Adapun untuk masa mendatang, DJP juga menyampaikan Pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi CoretaxDJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id).
DJP mengingatkan wajib pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur.
Batas akhir pelaporan tersebut untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Adapun untuk Wajib Pajak Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.