PERDOKJASI: Terbitnya SE OJK Asuransi Kesehatan Jadi Langkah Korektif yang Komprehensif

0
34

Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

“Kami menyambut baik kewajiban keberadaan dokter dan Dewan Penasihat Medis (DPM) dalam struktur perusahaan asuransi. Ini menjamin bahwa keputusan klinis tidak semata berdasarkan kalkulasi aktuaria, aspek underwriting dan klaim, serta administratif saja, tetapi juga mempertimbangkan evidence-based medicine, efikasi layanan, serta etika kedokteran profesional yang mengutamakan perlindungan bagi pasien sebagai pusatnya,” kata Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI, Dr. dr. Wawan Mulyawan, Sp.B.S., Subsp. N-TB., Sp.K.P., AAK. dalam keterangan persnya yang diterima theiconomics.com.

Terbitnya SEOJK 7/2025 menjadi langkah korektif yang komprehensif. PERDOKJASI mencermati bahwa sistem asuransi kesehatan di Indonesia selama ini menghadapi berbagai tantangan krusial. Di antaranya adalah tingginya rasio klaim, terbatasnya interoperabilitas data, lemahnya koordinasi antarpenjamin, serta belum adanya standar mekanisme telaah utilisasi (utilization review) yang objektif dan independen.

Adanya regulasi ini memperjelas standar operasional perusahaan, mendorong adopsi skema managed care, serta memperkuat sistem informasi dan pengendalian fraud secara digital.

Baca Juga :   BTN dan Bank Muamalat Belum Ajukan Izin ke OJK untuk Merger

PERDOKJASI juga melihat sejumlah ketentuan secara langsung memperkuat posisi dokter sebagai pengambil keputusan medis yang objektif dan pelindung hak peserta. Melalui kewajiban kehadiran dokter internal dan pembentukan Dewan Penasihat Medis (DPM), perusahaan asuransi kini wajib mengintegrasikan pertimbangan medis dalam proses penjaminan. Peran ini krusial dalam memastikan bahwa setiap klaim ditelaah secara adil, berbasis bukti, dan tidak merugikan peserta secara klinis maupun finansial.

Kewajiban sertifikasi keahlian bagi SDM, termasuk tenaga medis, juga mendorong profesionalisme dan kompetensi lintas disiplin. Dalam konteks pemeriksaan kesehatan berbasis risiko dan evaluasi performa klaim, keterlibatan dokter menjadi kunci untuk mengukur efektivitas layanan, pemetaan risiko, serta kendali mutu berbasis medis dan administratif.

“Seluruh ketentuan ini, bagi kami di PERDOKJASI, merupakan fondasi penting untuk memperkuat peran dokter—dari yang selama ini lebih banyak terfokus pada aspek pelayanan menjadi mitra strategis yang turut menjaga keberlanjutan sistem dan menjamin keadilan bagi peserta,” kata Wawan.

 

SEOJK 7-SEOJK05-2025 Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan

Leave a reply

Iconomics