Tingkatkan Kapasitas Dokter, PERDOKJASI Menginisiasi Program Magister Kedokteran Asuransi

Ilustrasi/ist
Ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga medis dengan kualifikasi dokter untuk melakukan analisis medis dan utilization review, sejalan dengan visi PERDOKJASI dalam mendorong penguatan kapasitas dokter di bidang pembiayaan dan penjaminan layanan kesehatan.
Sebagai langkah strategis jangka panjang, PERDOKJASI tengah menginisiasi pendirian Program Magister (S2) Kedokteran Asuransi, yang ditargetkan mulai berjalan dalam beberapa tahun ke depan.
Program ini dirancang untuk mencetak tenaga medis yang tidak hanya kompeten secara klinis, tetapi juga memiliki kemampuan di bidang manajemen risiko, underwriting, cost containment, serta penguasaan aspek regulasi dan tata kelola layanan secara menyeluruh.
“Kami meyakini masa depan sistem kesehatan nasional sangat ditentukan oleh kepemimpinan dokter yang tidak hanya menguasai ruang praktik, tetapi juga ruang kebijakan dan pengambilan keputusan strategis. Dokter asuransi adalah pilar baru dalam tata kelola pembiayaan yang berintegritas dan rasional,” jelas Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI, Dr. dr. Wawan Mulyawan, Sp.B.S., Subsp. N-TB., Sp.K.P., AAK. dalam keterangan persnya yang diterima theiconomics.com.
Inisiatif ini sekaligus menjawab kebutuhan industri akan tenaga medis yang memiliki kompetensi multidisipliner, dan mendorong lahirnya generasi dokter yang siap mengambil peran strategis di tengah kompleksitas sistem jaminan dan asuransi kesehatan yang terus berkembang.
Leave a reply

