6 Perusahaan Gadai Baru Kantongi Izin Usaha dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan adanya penambahan perusahaan gadai berizin. Dalam pengumuman OJK, ada 6 perusahaan yang mengantongi keputusan izin usaha pada 21 Desember 2020. Keenam perusahaan tersebut mengantongi izin usaha perusahaan pergadaian.
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini menyebut pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner.
Adapun 6 perusahaan gadai tersebut adalah PT Mari Gadai Sejahtera, PT Berkat Gadai Sumatera, PT Nimfa Gadai Sejahtera, PT Graha Santika Gadai, PT Dotri Gadai Jaya, dan PT Gadai Cahaya Terang Abadi.
Dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, keenam perusahaan gadai tersebut diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
Lima dari enam perusahaan gadai tersebut beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara. Keempat perusahaan tersebut adalah Mari Gadai Sejahtera, PT Berkat Gadai Sumatera, PT Nimfa Gadai Sejahtera, PT Graha Santika Gadai, dan PT Dotri Gadai Jaya. Adapun satu lagi berada di kabupaten Lombok Tengah.