Chubb Indonesia Pasarkan Asuransi Siber untuk Nasabah Bank DBS Indonesia, Klaim hingga Total Rp50 Juta per Bulan
Ilustrasi Bank DBS/Foto: Dok.DBS
PT Chubb General Insurance Indonesia (Chubb Indonesia) bersama dengan PT Bank DBS Indonesia (Bank DBS Indonesia) meluncurkan Cyber Guard. Produk asuransi siber ini dirancang untuk melindungi masyarakat Indonesia dari meningkatnya ancaman penipuan digital dan kejahatan siber.
“Seiring dengan semakin pesatnya adopsi digital, risiko siber telah menjadi perhatian utama bagi masyarakat Indonesia yang bertransaksi secara online. Cyber Guard menunjukkan komitmen kami untuk menyediakan solusi perlindungan yang mudah diakses dan relevan dengan kebutuhan nasabah. Melalui kolaborasi kami dengan Bank DBS Indonesia, kami bertujuan membantu nasabah menjelajahi dunia digital dengan rasa percaya diri yang lebih tinggi,” kata Presiden Direktur Chubb Indonesia, Stephen Crouch dalam keterangannya.
Director of Consumer Banking Group PT Bank DBS Indonesia, Melfrida Gultom juga menambahkan bahwa seiring dengan semakin dalamnya keterlibatan nasabah dalam penggunaan kanal digital, melindungi apa yang telah mereka bangun dengan kerja keras menjadi semakin penting.
“Peluncuran Cyber Guard bersama Chubb melengkapi pendekatan holistik kami, sehingga nasabah dapat mengelola keuangan secara digital dengan rasa aman dan nyaman,” kata Melfrida.
Berdasarkan survei nasabah Bank DBS Indonesia, insiden siber yang paling umum meliputi transaksi digital tanpa izin, penipuan belanja online, pencurian identitas, dan pembajakan perangkat.
Cyber Guard memberikan perlindungan untuk transaksi tidak sah pada kartu kredit atau debit Bank DBS, termasuk yang terjadi akibat kehilangan perangkat elektronik yang terhubung dengan kartu pembayaran Bank DBS dalam waktu 72 jam pertama; pengambilalihan akun yang disebabkan oleh phishing, spyware, atau malware; dan insiden rekayasa sosial, di mana nasabah ditipu untuk mentransfer dana kepada pihak ketiga yang menyamar sebagai individu atau entitas terpercaya, sehingga menyebabkan kerugian finansial.
Nasabah dapat mengajukan klaim hingga total Rp50 juta per bulan untuk salah satu atau seluruh manfaat tersebut, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.