Mau Tahu Cara Tingkatkan Penetrasi Asuransi Syariah?

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Ichsanuddin /The Iconomics
Iconomics - Penetrasi industri asuransi syariah masih belum optimal. Asuransi syariah yang digunakan untuk layanan umroh dan haji tidak besar. Justru sebagian besar peserta umroh dan haji menggunakan perlindungan perjalanan dari asuransi konvensional.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Ichsanuddin menganggap bahwa persoalan itu bisa dipecahkan secara pelan-pelan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Agama. Mereka mendorong perusahaan penyelenggara umroh untuk menggunakan produk asuransi syariah.
“Kita bisa ciptakan dari yang sepele. Kita bikin ekosistem syariah, tidak langsung. Tapi berdasarkan proses. Bisa dimulai dari asuransi umrah dan haji secara pelan-pelan sehingga persentasinya bisa cepat naik,” kata Ichsanuddin dalam ‘Sosialisasi Peneraparan Asuransi Syariah dan Siskopatuh dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah’ di Hotel Shang-Ri La, Jakarta pada Rabu (26/02/2020).
Nilai aset industri asuransi syariah, menurut Ichsanuddin, masih jauh ketinggalan dibandingkan asuransi konvensional. Berdasarkan data OJK per Desember 2019, aset industri keuangan non bank mencapai Rp2.500 triliun. Adapun aset industri asuransi mencapai Rp2.300 triliun. Sedangkan aset asuransi syariah hanya Rp45,45 triliun. Nilai tersebut tumbuh 8,45% secara tahunan (year on year/yoy) dari Rp41,91 triliun di Desember 2018.
Adapun pendapatan premi mencapai Rp16,7 triliun pada 2019. Nilai tersebut tumbuh 8,72% (yoy) dibandingkan pendapatan premi 2018 senilai Rp15,36 triliun.
Ichsanuddin mengakui sulit bagi industri asuransi syariah untuk menargetkan pertumbuhan melebihi double digit. Perlambatan laju pertumbuhan ekonomi yang dialami bukan hanya oleh Indonesia namun secara global. Itulah alasannya. Target yang memungkinkan adalah single digit.
“Harapannya tetap ada growth, Tapi jangan tanya soal double digit kalau saat ini,” tegas Ichsanuddin.