Anggota DPR Pastikan Pembentukan Pansus Haji Murni Pengawasan Bukan Urusan Pribadi
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji dipastikan tidak ada urusan pribadi antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pembentukan Pansus Angket Haji berlatar karena ketertutupan Kementerian Agama (Kemenag) soal data pelaksanaan haji.
“Komisi VIII (DPR) tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang di Jakarta, Selasa (30/7).
Marwan menuturkan, pihaknya sepakat membongkar informasi yang terkesan ditutup-tutupi Kemenag itu. “Terutama penggunaan visa hak jemaah haji reguler yang tidak diberikan kepada jemaah yang sudah antre berpuluh tahun,” kata Marwan.
Pansus Angket Haji, kata Marwan, murni urusan pekerjaan bukan masalah pribadi, karena umat Islam yang antre sudah terlalu lama untuk melaksanakan ibadah haji. “Tidak ada urusannya dengan pribadi-pribadi. Sekali lagi saya tegaskan ini murni pekerjaan,” kata Marwan.
Karena itu, kata Marwan, Pansus Haji pun bekerja fokus pada masalah-masalah yang dipertanyakan masyarakat seperti dugaan penyelewengan penggunaan visa haji. “Nggak ada urusannya dengan PKB atau PBNU. Jangan kebakaran jenggot. Ini murni urusan Kementerian Agama. Bukan urusan PKB atau PBNU,” beber Marwan lagi.
Sementara itu, anggota Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid memastikan pembentukan Pansus Angket Haji bukan dalam rangka urusan pribadi. Apalagi, Pansus Angket Haji resmi diketok dalam rapat paripurna DPR yang disetujui fraksi-fraksi di DPR.
“Saya mohon maaf kepada Ketua Umum PBNU Yahya Staquf. Di DPR tidak mengenal masalah pribadi,” kata Nusron.
Soal DPR, kata Nusron, bakal menggunakan hak konstitusionalnya dalam fungsi pengawasan terhadap siapapun sosok yang menjabat sebagai menteri agama. “Jadi akan tetap di Pansus. Sekali lagi bukan sentimen pribadi karena kebetulan menterinya adik ketua umum PBNU,” ungkap Nusron.
Berdasarkan itu, kata Nusron, PBNU seharusnya menghormati hak DPR selaku organisasi masyarakat. “Sebaiknya antar-elemen saling menghormati hak-nya. PBNU fokus urus umat dan pesantren. Soal Pansus Hak Angket sudah ada mekanisme dan aturannya di DPR. Ini urusan DPR dengan menteri agama,” ujar Nusron.
Karena itu, kata Nusron, Pansus Angket Haji tersebut tidak ada kaitannya dengan PBNU karena bukan bagian dari pemerintahan. Pansus Haji pasti memiliki indikasi, data, dan landasan hukum yang kuat.
Data-data tersebutlah, kata Nusron, nantinya akan diverifikasi dibuktikan dalam proses angket yang berjalan. “Ini proses biasa, proses dialektika data dan fakta antara DPR dan menteri agama. Kita ikuti saja prosesnya dengan transparan dan akuntabel supaya tidak menimbulkan fitnah dan rumor antara DPR dan Kementerian Agama,” kata Nusron.
Sebelumnya, Pansus Angket haji sudah menggelar rapat untuk menentukan pimpinan. Namun, rapat tersebut batal digelar hingga saat ini. Soal ini, anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamida mengatakan, belum terselenggaranya rapat Pansus karena kebanyakan anggota DPR yang menjadi anggotanya sedang reses. “Karena teknis saja, lagi reses, nanti kita update,” kata Luluk.
Rapat paripurna DPR pada 9 Juli lalu menyetujui pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji. Pembentukan Pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku yang terdiri atas Fraksi PDI Perjuangan (7 orang), Partai Golkar (4 orang), Partai Gerindra (4 orang), Partai Nasdem (3 orang), Partai Demokrat (3 orang), PKS (3 orang), PAN (2 orang), dan PPP (1 orang).