
Bersih-Bersih Pejabat BUMN Korup, Jaksa Agung: Kalau Memang Ada, Kami Sikat

Tangkapan layar, Jaksa Agung ST Burhanuddin/Iconomics
Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan pengungkapan kasus korupsi di PT Pertamina merupakan bentuk kolaborasi selama ini. Sinergi itu terlihat ketika Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
“Penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergisitas kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam rangka bersih-bersih BUMN menuju Pertamina dengan good governance, dengan melakukan perbaikan tata kelola pada PT Pertamina,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (06/03/2025).
Pihak Kejagung, kata Burhanuddin, bakal menindak tegas bila BUMN didapati melakukan kecurangan, sehingga merugikan masyarakat. Dia pun memastikan tidak akan pandang bulu bila ada pejabat di BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi.
“Bagi kami siapa pun, kalau memang ada, kami sikat,” ucapnya.
Penindakan itu, kata dia, bertujuan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan agar lebih baik lagi. “Kami akan memperbaiki tata kelolanya, sehingga kebocoran ini tidak terulang lagi. Itu yang akan kami lakukan,” kata dia.
Dia pun memastikan Kejaksaan di bawah kepemimpinanya tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini. Penindakan yang dilakukan di tubuh PT Pertamina ini, kata dia, murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung visi Astacita pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045.
“Saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan termasuk bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang riil dari tahun 2018–2023,” beber dia.
Diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Para tersangka yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Setelah penetapan tersangka, Kejagung berfokus melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang mendukung penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pejabat teknis pada Pertamina.
Leave a reply
