Dicecar soal Keterlibatan Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Ini Jawaban Mendagri Tito
Keberadaan dan tindakan politik praktis yang dilakukan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang memberi dukungan kepada Presiden Joko Widodo untuk maju 3 periode dinilai melanggar berbagai aturan. Ditambah lagi organisasi Apdesi ada 2 yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta di Kementerian Dalam Negeri.
Karena itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta penjelasan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal keberadaan dan tindakan Apdesi itu. Soalnya, Apdesi dinilai tidak patuh terhadap Undang-Undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan dan UU tentang Desa.
“Mestinya mereka (Apdesi) sudah paham tentang UU. Tentu dari kementerian itu mengatakan ada yang sah dan ada yang tidak sah. Bahkan ada yang mengatakan dua-duanya sah, satu terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, satu di Kemendagri,” kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4).
Atas dasar itu, kata Junimart, Kemendagri perlu mengambil tindakan agar polemik soal Apdesi itu bisa dituntaskan. Bahkan kalau perlu Kemendagri menegur Apdesi. “Supaya tidak membuat bingung masyarakat. Jadi saran kami sebaiknya Kemendagri mengambil sikap sebagai pembina, pengawas, dari seluruh ormas di Indonesia,” ujar Junimart.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, merujuk kepada UU Desa, status kepala desa tidak dijabarkan secara khusus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Karena kalau ASN, maka dilarang untuk berpolitik praktis.
“Tidak ada (Kades itu sebagai ASN), saya sudah baca UU, tidak ada. Jadi UU ini semangatnya yang penting desa maju,” kata Tito.
Tito menuturkan, sejak era Presiden Joko Widodo, para kepala desa diberikan kesempatan untuk mengelola anggaran pemerintah. Karenanya, status kepala desa seakan-akan terlibat di dalam birokrasi pemerintahan.
Para kepala desa, kata Tito, baru bisa dikenai sanksi sebagai yang tertuang dalam Pasal 29 UU Desa apabila menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Di luar itu, agak sulit untuk memberi sanksi kepada kepala desa meski melakukan kegiatan politik.
“Tapi kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye dan pengurus partai politik, saya melarang apa dasar saya? Saya justru melanggar semangat dari reformasi,” kata Tito.
Karena itu, kata Tito, pihaknya mengusulkan agar UU Desa direvisi untuk menegaskan status kepala desa dan apa saja larangan terhadap mereka. “Misalnya, status kepala desa sebagai birokrat bagian dari ASN. Atau nanti pada waktu UU ASN dibahas termasuk kepala desa, jelas mereka tidak boleh berpolitik praktis,” tutur Tito.