DPR Akan Bahas Kebijakan Makro dan Fiskal di APBN Terakhir Jokowi-Ma’ruf
DPR berencana membahas kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Pembahasan APBN 2024 menjadi yang terakhir dari periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
“Prioritas APBN 2024 akan diarahkan penuntasan pada program-program prioritas dan program-program strategis yang akan memperkuat landasan dalam memajukan Indonesia ke depan,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna pembukaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5).
Puan mengatakan, dalam proses pembahasan APBN 2024 itu, maka komisi teknis bisa memperkuat dan mempertajam kebijakan-kebijakan lewat program yang diarahkan untuk kesejahteraan rakyat kecil. “Yang mempercepat kemajuan perekonomian Indonesia yang kuat,” ujar Puan.
Kata Puan, selain KEM PPKF, DPR juga akan membahas persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Alat kelengkapan Dewan terkait akan mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024, agar dapat berjalan dengan maju, jujur, dan adil.
Di sisi lain, kata Puan, DPR juga akan melaksanakan fungsi legislasi bersama pemerintah dan DPD untuk menyelesaikan 9 rancangan undang-undang (RUU) yang masih di tingkat pertama dan yang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2023.
“DPR dan pemerintah membentuk suatu UU sebagai upaya memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam rangka menjaga ketertiban umum, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional,” kata Puan.
Dalam membentuk UU, kata Puan, prosesnya akan mengalami dinamika terutama yang berhubungan dengan berbagai perspektif dan sudut pandang yang berbeda-beda. Meski begitu, dinamika pembahasan UU dibatasi norma-norma yang terdapat dalam UUD 1945.
“Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga dalam pembentukan dan pembatalan UU, telah diatur dalam mekanisme hukum peraturan perundang-undangan,” ujar Puan.
Lebih lanjut, kata Puan, DPR berkomitmen menghasilkan produk UU yang selaras dengan UUD 1945. UU yang memiliki landasan sosiologis kuat, mengutamakan kepentingan nasional, dan ikut membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.
“Mari kita bangun peradaban demokrasi Indonesia sebagai negara hukum,” tuturnya.