OJK Sebut Investasi Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun Turun di Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya terus mengawasi investasi dana milik perusahaan asuransi dan dana pensiun di pasar modal. Terlebih, salah satu penyebab kegagalan perusahaan asuransi dan penurunan manfaat pensiun lantaran investasi di pasar modal menurun secara signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya telah menyusun beberapa kebijakan terkait asuransi dan dana pensiun yang dinilai penting untuk diselesaikan. Salah satunya dengan memperkuat pengelolaan risiko dan kinerja underwriting pada lini usaha kredit.
“Jadi, OJK mengidentifikasi selain daripada unit link itu produk asuransi kredit akan kita evaluasi secara signifikan, dan kami minta masukan dari asosiasi dan pelaku usaha asuransi terhadap regulasi yang kita lakukan,” kata Ogi dalam acara IFG National Conference 2023 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (16/5).
Ogi mengatakan, pihaknya juga menyempurnakan regulasi khususnya yang menyangkut pertanggungan produk asuransi yang diatur dengan cara berbagi antara perusahaan asuransi, kreditur, dan bank. Dengan begitu, perusahaan asuransi tidak akan menanggung risikonya 100%, tapi kreditur juga bertanggung jawab.
“Bisa itu (risikonya) 30%-70% atau nilai yang lain, tapi itu akan kita sharing,” ujar Ogi.
Dalam kesempatan itu, Ogi menyinggung soal pembenahan terhadap masalah penerimaan premi yang lebih rendah ketimbang kredit. Secara hitungan, premi yang diterima saat ini sebesar 0,7% sedangkan pertanggungan kredit sebesar 2% hingga 3%.
Permasalahan tersebut terjadi, kata Ogi, karena peraturan asuransi kredit hingga saat ini masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2009 dan OJK belum terbentuk kala itu. “Pertanggungan kreditnya 5 tahun, 10 tahun. Klaim terjadi di tahun kedua, ketiga, keempat, preminya sudah habis, dinikmati di tahun pertama. Ini harus dilakukan koreksi secara signifikan,” kata Ogi.
Masalah lainnya di industri asuransi, kata Ogi, terkait pengelolaan investasi yang tidak berjalan secara hati-hati. Dan, salah satu penyebabnya lemahnya pelaksanaan monitoring yang dilakukan pengawas asuransi terhadap transaksi pihak terkait.
Begitu pula dengan regulasi kesehatan keuangan asuransi, kata Ogi, OJK menyempurnakannya dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2023 dan POJK Nomor 6 Tahun 2023. Tujuannya untuk mengatur batasan penempatan investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait.
Penyempurnaan regulasi lainnya, kata Ogi, terkait dengan pengaturan mengenai batas minimum setor modal dan ekuitas, serta pengelompokan berdasarkan klasifikasi industri asuransi. “Roadmap penguatan industri asuransi dan dana pensiun milik seluruh stakeholder terkait, baik regulator, industri, maupun asosiasi,” katanya.