DPR dan Pemerintah Sepakat Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
DPR dan pemerintah sepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana. Penghentian pembahasan RUU tersebut lantaran panjangnya waktu yang dibutuhkan dan adanya perbedaan soal rumusan nomenklatur kelembagaan.
“Selanjutnya kami menanyakan kepada peserta sidang, apakah laporan Komisi VIII DPR terhadap pemberhentian pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
“Setuju,” jawab anggota rapat.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, RUU Penanggulangan Bencana telah dibahas mulai dari masa persidangan I hingga V tahun sidang 2020-2021 dan masa persidangan I hingga IV tahun sidang 2021-2022. Lamanya pembahasan RUU tersebut karena perbedaan tentang rumusan soal nomenklatur kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.
Yandri mengatakan, dalam RUU Penanggulangan Bencana yang diajukan DPR, ditegaskan bahwa BNPB disebutkan secara eksplisit pada Bab Kelembagaan sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sementara dalam DIM yang diajukan pemerintah, Bab Kelembagaan hanya diisi dengan kata ‘badan’ dengan alasan untuk memberikan fleksibilitas kepada presiden.
“Komisi VIII mempunyai semangat untuk memperkuat BNPB di antaranya melalui anggaran, kelembagaan, dan koordinasi,” ujar Yandri.
Selanjutnya, kata Yandri, pembahasan RUU untuk setiap komisi di DPR hanya boleh satu, maka Komisi VIII menyelenggarakan rapat kerja dengan para pemegang surat presiden (surpres) mengenai RUU Penanggulangan Bencana. Dan para pemegang surpres itu meliputi Menteri sosial, Menteri hukum dan hak asasi manusia, menteri keuangan, menteri dalam negeri, menteri kesehatan dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi serta pimpinan DPD RI.
“Dalam rapat kerja yang diselenggarakan pada 13 April 2022, diambil kesimpulan bahwa Komisi VIII DPR, DPD, dan pemerintah sepakat untuk menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana pada tingkat I karena tidak ada kesepakatan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB,” kata Yandri.