DPR Soroti Kawasan Industri, Mulai dari Cemaran Radioaktif hingga Polusi Udara
Gedung DPR/MPR/Dok. Iconomics
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak adanya penguatan yang signifikan pada perangkat deteksi limbah radioaktif di seluruh kawasan industri. Desakan ini muncul menyusul temuan serius cemaran zat berbahaya Cesium-137 (Cs-137) di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Isu keselamatan lingkungan dan risiko radiasi akan menjadi prioritas utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang tengah disiapkan.
Pimpinan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII, Chusnunia mengungkapkan bahwa kementerian terkait telah mengakui adanya keterbatasan alat pendeteksi radiasi. Hal ini dinilai sebagai penyebab utama pengawasan limbah berbahaya menjadi tidak optimal.
Chusnunia bahkan mempertanyakan mengapa indikasi cemaran Cs-137 justru pertama kali terkuak dari pihak luar, bukan melalui sistem pemantauan yang dimiliki oleh pemerintah sendiri.
“Informasi awal menunjukkan kemungkinan cemaran sudah terjadi sejak 2021. Limbahnya disebut-sebut dipakai untuk benahi jalan. Itu bisa kemana-mana. Ini berbahaya sekali,” tegasnya, menyoroti potensi penyebaran yang luas.
Mendesak Penataan Ulang Zonasi Industri
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Komisi VII mendorong penataan ulang zonasi kawasan industri. Chusnunia menekankan bahwa penempatan industri yang berpotensi menghasilkan limbah radioaktif harus dipisahkan secara ketat dari industri lain, terutama yang memproduksi makanan dan minuman, pakan ternak, dan barang konsumsi (misalnya alas kaki).
Ia menilai aspek risiko radiasi harus dimasukkan sebagai standar wajib dalam desain kawasan industri. Industri berisiko tinggi wajib berada di bawah pengawasan yang lebih ketat dan berkala tanpa pengecualian.
Sorotan Lain: Polusi Udara Tinggi
Selain persoalan limbah radioaktif, Komisi VII juga menyoroti masalah polusi udara yang tinggi di kawasan tersebut, berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara.
“Warnanya orange dan merah. Tingkat polusinya tinggi dan dirasakan semua orang,” ujar Chusnunia.
DPR mendesak penggunaan energi rendah emisi dijadikan ketentuan wajib dalam kawasan industri. Selain itu, baku mutu polusi harus diperketat secara signifikan demi melindungi warga sekitar.
Fokus RUU Kawasan Industri
Dalam pembahasan RUU Kawasan Industri mendatang, Komisi VII akan memfokuskan pada tiga poin utama. Pertama, penguatan pengawasan limbah berbahaya. Kedua, standar keamanan radiasi yang ketat. Ketiga, persyaratan lingkungan guna mencegah kasus dugaan cemaran radioaktif terulang kembali.