Jika Terapkan PPN 12%, Indonesia Negara Tertinggi Kedua di Asean

0
82
Reporter: Rommy Yudhistira

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyoroti rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang akan berlaku pada awal 2025. Soalnya kenaikan tarif PPN 11% saja sudah membebani kondisi masyarakat Indonesia, apalagi jika dinaikkan hingga 12%.

Dengan kenaikan tarif PPN 11%, kata Said, telah menjadikan Indonesia sebagai negara nomor 2 tertinggi yang di Asean. Filipina disebut menempati urutan pertama dengan tingkat PPN 12%, Indonesia 11%, Malaysia, Kamboja, dan Vietnam 10%, lalu Singapura, Laos, dan Thailand PPN yang diterapkan sebesar 7%.

“Kalau tahun depan kita naik 12%, menjadi tertinggi di Asean,” kata Said dalam keterangan resminya pada Kamis (14/3).

Meski memahami konsumsi rumah tangga pada 2023 yang tumbuh 4,82%, kata Said, pertumbuhan tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan pada periode 2011-2019 yang berada di level 5,1%. Karena itu, pemerintah perlu membuat kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana kenaikan PPN tersebut.

Kajian tersebut, kata Said, perlu mempertimbangkan seluruh aspek, dan tidak hanya fokus dari sisi kenaikan pendapatan negara. “Tetapi menimbang bagaimana kondisi perekonomian kita di tahun 2025, terutama daya beli masyarakat, tingkat inflasi di consumer good, perumahan, transportasi, pendidikan dan kesehatan. Pemerintah harus banyak akal untuk menaikkan pendapatan negara tanpa harus membebani rakyat,” ujar Said.

Baca Juga :   Selepas Pimpinan Badan Otorita IKN Dilantik, Pembangunan Diharapkan Bisa Dipercepat

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan berlanjut dan menjadi 12% pada 2025. Penyusunan skema kenaikan tarif PPN itu akan tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Apalagi masyarakat diklaim secara mayoritas mendukung keberlanjutan pada Pemilu 2024.

“Tentu kalau keberlanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan. Termasuk dalam kebijakan PPN,” kata Airlangga dalam keterangan resminya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta beberapa waktu lalu.

Meski demikian, kata Airlangga, RAPBN 2025 yang menjadi tanggung jawab pemerintahan berikutnya, akan dibahas setelah adanya pengumuman hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jadi 1 bulan ke depan ini sudah ada keputusan dari KPU pada 20 Maret 2024, sehingga dengan demikian program APBN 2025, kan pelaksanaannya adalah pemerintah yang akan datang,” ujar Airlangga.

Leave a reply

Iconomics