Jokowi Perintahkan 2 Kementerian Konsultasi dengan DPR soal RUU TPKS

0
506
Reporter: Rommy Yudhistira

Pemerintah berharap Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa segera disahkan sebagai perlindungan maksimal kepada korban kekerasan seksual di Indonesia. Soalnya, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama semua pihak.

Presiden Joko Widodo mengatakan, sangat mendesak bagi semua pihak untuk menangani kekerasan seksual yang kerap menimpa kaum perempuan. “Saya mencermati dengan seksama RUU TPKS sejak dalam proses pembentukan pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR,” kata Jokowi dalam keterangannya secara virtual, Selasa (4/1).

Karena itu, kata Jokowi, jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) beserta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan DPR untuk mempercepat pengesahan RUU TPKS. Juga kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk mempersiapkan daftar inventarisasi masalah RUU tersebut agarnya prosesnya dapat dipercepat.

“Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah berkomitmen untuk segera mengesahkan RUU TPKS. Komitmen tersebut berkaitan dengan maraknya kasus tindak kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini.

Baca Juga :   Keuangan Negara Belum Stabil, Presiden Jokowi Diminta Tunda Pengadaan Mobil Listrik

“Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan dan hal ini menjadikan DPR semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan,” kata Ketua DPR Puan Maharani.

Menurut Puan, pengesahan RUU TPKS untuk menjadi RUU inisiatif DPR hanya tinggal menunggu persoalan teknis waktu. DPR juga terus mendukung agar RUU TPKS segera disahkan menjadi UU sehingga korban kejahatan seksual mendapatkan jaminan hukum dan memperoleh keadilan.

“Baleg DPR sudah menyelesaikan pembahasan dan di masa sidang mendatang kami akan segera agendakan agar RUU TPKS dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga tahapannya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Puan.

Jika RUU TPKS kelak disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, Puan berharap kepada pemerintah untuk mempercepat proses penerbitan surat presiden agar proses pembahasan dapat dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.

Leave a reply

Iconomics