Kebijakan Kemendag soal HET Minyak Goreng Dinilai Tidak Efektif

0
331
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menilai kebijakan Kementerian Perdagangan untuk mengatasi kenaikan harga pada komoditas crude palm oil (CPO) tidak efektif. Apalagi, harga minyak goreng di pasaran masih terbilang tinggi.

Berdasarkan pengalamannya selepas terbitnya Peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nomor 06 Tahun 2022, kata Herman, harga minyak goreng di pasaran masih sama saja. Belum ada perubahan.

“Saya cek sampai hari ini ternyata ada dua pilihan, kalau ada harganya masih tinggi, kalau angan-angannya berharga Rp 14 ribu barangnya tidak ada. Saya sudah cek ke daerah-daerah ternyata situasi ini tidak,” kata Herman dalam sebuah diskusi secara virtual beberapa waktu lalu.

Herman mengatakan, kondisi harga minyak goreng yang terjadi saat ini juga dipengaruhi harga-harga internasional sehingga tidak ada penguatan untuk kebutuhan dalam negeri. Bahkan jika ada domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk CPO situasi harga dalam negeri akan berubah.

“Karena kita sudah masuk ke dalam jebakan liberalisasi, omong kosong menurut saya ekonomi Pancasila saat ini,” ujar Herman lagi.

Baca Juga :   Migor Curah Rp14.000, Kalau Migor Kemasan Lain?

Menurut Herman, jika ditelusuri akar masalahnya, Indonesia sudah kehilangan ekonomi yang berdasarkan Pancasila. Indonesia saat ini sudah terjebak ke dalam situasi liberalisasi.

“Dulu BUMN menguasai perkebunan 60% dari jumlah perkebunan yang ada. Kemudian tereduksi percepatan perkebunan swasta dan rakyat. Rakyat ini bagian dari swasta, saya yakin bahwa yang dinamakan rakyat itu hanya untuk penguasaan lahan saja akhirnya dikategorikan sebagai area lahan rakyat,” kata Herman.

Sebagai penghasil CPO terbesar di dunia, kata Herman, Indonesia seharusnya tidak perlu mengikuti tingginya harga di pasar internasional. Pemerintah perlu memiliki ketegasan dalam mengatur ekspor komoditas CPO, sehingga masyarakat dapat menikmati harga minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

“Banyak persoalan terkait dengan CPO, dan negara selalu akan membela terhadap para pelaku di bidang perkebunan sawit. Tetapi apakah pada situasi seperti ini, mereka memiliki program afirmatif yang mengurangi ekspor dan kemudian mengisi terhadap kebutuhan dalam negeri,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga.

Baca Juga :   Implementasi IACEPA, Peluang Pebisnis Indonesia-Australia Tambah Lega

Ketetapan tersebut mulai berlaku sejak 27 Januari 2022 di mana mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics