Indef Khawatir Permendag soal DMO dan DPO Justru Picu Kenaikan Harga Minyak Goreng

0
620
Reporter: Rommy Yudhistira

Institut for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) soal crude palm oil (CPO) cukup rumit jika dioperasikan. Buktinya barang masih sulit ditemukan meski harganya sudah turun.

Menurut Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad, masalah tersebut cukup serius karena stok minyak goreng baik di tingkat pedagang maupun industri mengalami kekosongan. Itu terjadi setelah pemerintah menerbitkan kebijakan tersebut.

“Kami menduga ada kecenderungan banyak perusahaan akhirnya wait and see, menahan ekspor dan juga ada kemungkinan karena harganya harus disesuaikan dengan harga DPO yang harga di domestik yang jauh lebih rendah untuk kebutuhan DMO,” kata Tauhid beberapa waktu lalu.

Persoalan melambungnya harga minyak goreng itu, kata Tauhid, karena jalur tata niaga CPO didominasi perkebunan rakyat dan swasta dengan tingkat persentase sebesar 50%:50%. Sedangkan pemerintah disebutkan hanya menguasai lahan sekitar 0,98 juta hektare atau sekitar 6%.

Dari tingkat hulu, kata Tauhid, petani memiliki sekitar 2,7 juta hektare hingga 4 juta hektare per kebun. Dari luas itu, perkebunan rakyat menguasai sekitar 41%, sedangkan perusahaan swasta sekitar 53% atau sebanyak 2.041 perusahaan yang aktif pada 2020.

Baca Juga :   Ombudsman Periksa 4 Lembaga Ini Terkait Masalah Minyak Goreng, Apa Saja?

“Jadi relatif kecil. Masalahnya ketika Permendag ini diberlakukan, ini ada masalah serius bagaimana memang ini diikat oleh kewajiban untuk DMO 20%. Ini yang saya kira akhirnya, 20% itu untuk pabrik minyak goreng ataupun untuk ekspor. Akhirnya ke pabrik minyak goreng juga tidak tersedia” ujar Tauhid.

Tauhid karena itu khawatir hal tersebut akan membawa berpegaruh kepada perusahaan atau industri CPO yang pada akhirnya mengurangi membeli CPO, sehingga berimbas ke para petani. Bahwa ekspor bisa mengalami penurunan dan cenderung bisa dibaca pasar sehingga harga akan melambung.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga.

Ketetapan tersebut mulai berlaku sejak 27 Januari 2022 di mana mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka.

Baca Juga :   Migor Meroket, Ekonom Paramadina: Momentum Berbenah Tata Kelola CPO dan Minyak Goreng

 

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics