Kemendag: Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng Dipastikan Berpihak untuk Rakyat

0
624
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) soal domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) terhadap komoditas crude palm oil (CPO) untuk menyelesaikan tingginya harga minyak goreng. Soalnya, harga minyak goreng dalam negeri sangat bergantung terhadap harga internasional.

“Arah kebijakan pemerintah jelas, yang pertama adalah menyelesaikan permasalahannya dahulu, atau melepaskan ketergantungan harga minyak goreng dari harga internasional, bentuk kebijakannya bisa macam-macam,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam sebuah diskusi virtual beberapa waktu lalu.

Menurut Oke, dalam Permendag itu pemerintah membebankan 20% kebijakan DMO dan DPO terhadap eksportir CPO. Dengan demikian, eksportir punya kewajiban memasok kebutuhan CPO dalam negeri.

“Bentuk lainnya ada, saya tidak perlu disebutkan di sini, ini bukan trial dan error. Trial dan error itu adalah bentuk pelaksanaannya akibat implikasinya yang tidak jalan,” ujar Oke.

Karena itu, kata Oke, pemerintah akan berpihak kepada rakyat terutama untuk memberikan harga minyak goreng yang terjangkau. Itu sebabnya, Permendang diterbitkan untuk mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng yang berlaku sejak 1 Februari 2022.

Baca Juga :   Dibagi Menjadi Delapan Zonasi,  Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Makin Mahal

“Itu harus menjadi landasan utamanya. Bentuknya amcam-macam, sediakan minyak goreng kemasan sederhana, atau sediakan minyak curah dengan harga, kita pastikan. Apakah anggaran pendapatan dan belanja negara yang turun, atau tidak pakai APBN, itu adalah instrumen bisa macam-macam, jadi bukan trial dan error,” ujar Oke.

Pemerintah, kata Oke, akan menindak tegas produsen yang tidak mematuhi peraturan soal DMO dan DPO itu. Sebab, sifat kebijakan itu merupakan keharusan khususnya soal HET.

“Jadi kalau melewati itu, ada sanksinya, pasti itu ada. Sanksinya bisa administratif atau apapun tergantung dari tingkat kesalahannya,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga.

Ketetapan tersebut mulai berlaku sejak 27 Januari 2022 di mana mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka.

Baca Juga :   Kemendag Tunggu Pendapat Hukum dari Kejagung soal Pembayaran Rafaksi Migor

 

Leave a reply

Iconomics