Kemenhub Diminta Usut Tindakan Satpol PP Malinau Tarik Paksa Pesawat Susi Air

0
559
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menilai penarikan paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) kontraknya sudah selesai. Ketika majanemen Susi Air ingin memperpanjang kontraknya, pemerintah Kabupaten Malinau, Kaltara justru menolaknya.

“Susi Air telah menyewa hanggar selama 10 tahun untuk merawat pesawat. Susi Air selama ini digunakan untuk melayani 11 rute penerbangan di daerah terpencil di Malinau,” kata Suryadi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Suryadi menuturkan, merujuk undang undang (UU) yang berlaku, seluruh kegiatan di bandara harus diatur dan diawasi Otoritas Bandar Udara (Otban). Kewenangan Otban itu tertuang dalam Pasal 228 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan antara lain menjamin keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara, juga menyelesaikan masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandara.

Dalam kasus Susi Air, kata Suryadi, pengusiran secara paksa yang dilakukan Satpol PP, harus merujuk Pasal 344 yang melarang setiap orang melakukan tindakan melawan hukum sehingga membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau di darat.

Baca Juga :   Anggota Komisi I Ini Dukung Kemenlu Dapatkan Anggaran Tambahan dari Kemenkeu

“Masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah. Selain itu pada saat pengusiran terdapat pesawat yang masih dalam tahap perbaikan dan kemudian pesawat-pesawat tersebut ditempatkan di luar hanggar tanpa atap ataupun penutup,” ujar Suryadi.

Berdasarkan aturan itu, kata Suryadi, pengeluaran secara paksa pesawat Susi Air merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan standar operasi serta prosedur tertentu yang memang harus dilakukan petugas yang memiliki sertifikasi dalam bidangnya. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 128 tahun 2015 tentang Pemindahan Pesawat Udara yang Rusak di Bandar Udara.

“Meminta Kementerian Perhubungan untuk mengusut tuntas kasus pengusiran paksa pesawat Susi Air oleh Satpol PP Kabupaten Malinau. Meminta pihak terkait untuk memproses secara hukum apabila dalam kejadian tersebut terdapat unsur pelanggaran UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan,” katanya.

Sebelumnya, beredar video Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan paksa pesawat perintis Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada Rabu lalu. Video itu pun belakangan menjadi viral di media sosial.

Leave a reply

Iconomics